Mohon tunggu...
Nur Azizah
Nur Azizah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Bertransaksi Tanpa Riba dengan Perbankan Syariah

12 Maret 2019   14:20 Diperbarui: 12 Maret 2019   15:19 1341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandate ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh sipemberi mandate.

Al-Kafalah (Garansi)

Merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapar dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

Al-Hawalah

Merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajin menanggungnya atau dengan kata lain pemindahan  beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.

Ar-Rahn

Merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.




Daftar Pustaka :

Ismail. (2010). Perbankan Syariah. Surabaya: Kencana Prenadamedia Group.

Kasmir. (2002). Dasar-Dasar Perbanka. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Suwiknyo, D. (2009). Jasa-Jasa Perbankan Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun