Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pengaturan Sosial Commerce dan E-Commerce oleh Pemerintah, Apa Poin yang Harus Kita Pahami?

30 September 2023   16:32 Diperbarui: 4 Oktober 2023   10:03 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, dalam permendag tersebut juga mengatur terkait sosial media yang ingin melakukan transaksi jual-beli maka harus membuat platform e-commerce yang terpisah dari platform media sosial yang telah ada.

Contoh social commerch: Tiktok Shope, Pinterest, Whatsaap Commercs, Instagram Shopping dan Facebook Store.

2. Platform Digital Dilarang Sebagai Produsen

Selain melarang media sosial digunakan sebagai social ecommerce Permendag No 31 Tahun 2023 juga mengatur platform digital tidak boleh berperan sebagai produsen dalam aktifitas jual beli yang dilakukan.

Hal itu merujuk pada perlindungan pelaku usaha dan UMKM dalam negeri sehingga barang-barang yang dijual melalui platform digital baik melalui e-commerch termasuk marcetplace bisa menggerakan produsen lokal sebagai penyuplai untuk ditawarkan di platform digital tersebut.

3. Penetapan Harga Barang Dari Luar Negeri Minimum US$100 per unit Yang Dijual melalui E-Commercs Lintas Negara

Penetapan harga barang yang boleh masuk dari luar negri minimum US$100 (1,5 juta) per unit melalui e-commercs lintas Negara.

Hal tersebut dimaksudkan agar dapat menciptakan persaingan sehat antara harga barang yang ada di dalam negeri dengan yang berasal dari luar negeri.

Selain itu, penetapan harga minimum tersebut juga menunjukan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha dan UMKM dalam negri untuk bisa beraing dengan barang yang berasal dari luar negeri melalui margin harga yang rata-rata sama sehingga bisa memberikan iklim usaha yang sehat.

Namun sebaliknya, bagi pelaku usaha dan UMKM Indonesia tidak ada batasan harga untuk menjual barang impor

4. Mengatur Daftar Barang Luar Negeri Yang Boleh Diperjual Belikan Melalui Platform E-Commercs Dalam Negeri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun