Kementrian perdagangan pada tanggal 26 September 2023 meneken Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Latar belakang disahkannya Permendag No 31 Tahun 2023 tersebut selain karena masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negri terhadap gempuran produk asing juga karena adanya indikasi persaingan yang tidak sehat oleh pelaku usaha asing dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Bahkan salah satu pasar terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara yaitu Pasar Tanah Abang mengalami sepi pelanggan yang membuat banyak gerai harus gulung tikar karena minimnya pembeli yang berbelanja.
Berdasarkan berita yang saya sadur dari cnnindonesia.com yang terbit pada 13 september 2023, pedagang di Pasar Tanah Abang mengaku omset penjualannya anjlok sampai 80 persen.
Hal itu disinyalir gara-gara perubahan tren pelanggan dari toko konvensional ke sosial commerch market place dan e-commerch (belanja onlain).
Karena melalui belanja onlain pelanggan tak perlu berdesak-desakan atau kepanasan untuk mendapatkan barang yang diinginkan, selain itu social e-commerce juga memiliki harga yang jauh lebih murah dari pelaku usaha konvensional seperti di tanah abang.
Alasan itulah yang kemudian membuat toko-toko di Pasar Tanah Abang menjadi sepi peminat dan bahkan gulung tikar.
Lalu apa poin-poin yang perlu kita ketahui terkait Permendag No 31 Tahun 2023?
1. Media Sosial Hanya Bisa Digunakan Untuk Promosi Produk
Berdasarkan Permendag No 31 Tahun 2023, media sosial hanya bisa digunakan sebagai promosi produk bukan sebagai tempat social commerce atau pemanfaatan media sosial yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi jual beli.