Selain itu, dalam permendag tersebut juga mengatur terkait sosial media yang ingin melakukan transaksi jual-beli maka harus membuat platform e-commerce yang terpisah dari platform media sosial yang telah ada.
Contoh social commerch: Tiktok Shope, Pinterest, Whatsaap Commercs, Instagram Shopping dan Facebook Store.
2. Platform Digital Dilarang Sebagai Produsen
Selain melarang media sosial digunakan sebagai social ecommerce Permendag No 31 Tahun 2023 juga mengatur platform digital tidak boleh berperan sebagai produsen dalam aktifitas jual beli yang dilakukan.
Hal itu merujuk pada perlindungan pelaku usaha dan UMKM dalam negeri sehingga barang-barang yang dijual melalui platform digital baik melalui e-commerch termasuk marcetplace bisa menggerakan produsen lokal sebagai penyuplai untuk ditawarkan di platform digital tersebut.
3. Penetapan Harga Barang Dari Luar Negeri Minimum US$100 per unit Yang Dijual melalui E-Commercs Lintas Negara
Penetapan harga barang yang boleh masuk dari luar negri minimum US$100 (1,5 juta) per unit melalui e-commercs lintas Negara.
Hal tersebut dimaksudkan agar dapat menciptakan persaingan sehat antara harga barang yang ada di dalam negeri dengan yang berasal dari luar negeri.
Selain itu, penetapan harga minimum tersebut juga menunjukan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha dan UMKM dalam negri untuk bisa beraing dengan barang yang berasal dari luar negeri melalui margin harga yang rata-rata sama sehingga bisa memberikan iklim usaha yang sehat.
Namun sebaliknya, bagi pelaku usaha dan UMKM Indonesia tidak ada batasan harga untuk menjual barang impor
4. Mengatur Daftar Barang Luar Negeri Yang Boleh Diperjual Belikan Melalui Platform E-Commercs Dalam Negeri