Pengaturan daftar barang tersebut merujuk pada barang-barang yang boleh dijual melalui e-commerch dalam negeri sehingga pemerintah bisa mengatur barang masuk agar tidak sama dengan apa yang dijual oleh pelaku usaha dan UMKM dalam negeri melalui e-commerch.
Hal itu berarti, bila pasar dalam negeri (pelaku usaha dan UMKM) masih bisa memasoknya kenapa harus dipasok dari luar negeri
5. Menetapkan syarat khusus bagi Pedagang Luar Negeri Pada E-Commercs Dalam Negeri
Hal itu merujuk pada legalitas usaha pedagang luar negeri dari negara asal, pemenuhan standar SNI wajib dan halal, penyantuman asal pengiriman barang dan label berbahasa Indonesia pada produk luar negeri.
Hal itu selain untuk meningkatkan kepatuhan usaha di Indonesia juga memberikan rasa aman bagi konsumen karena adanya kejelasan produk yang akan di beli melalui e-commercs utamanya barang yang berasal dari luar negeri.
6. Larangan Penguasaan Data Oleh PPMSE dan Afiliasi
Pelarangan penguasaan data tersebut merujuk pada tidakadanya penyalahgunaan data untuk oleh PPMSE dan afiliasinya.
Atau dalam kata lain pemerintah mencoba melindungi data pengguna e-comerch di Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh PPMS dan afiliasinya.
Berawal dari Tiktok Shop yang disinyalir meresahkan pelaku usaha dan UMKM dalam negeri, kemudian menginisiasi pemerintah untuk menerbitkan aturan terkait sosial commerch dan e commerch agar tidak merugikan iklim usaha di Indonesia.
Bangka Selatan, 30 September 2023. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H