Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Eks Narapidana Koruptor Jadi Kontestan Pemilu 2024, Gak Bahaya Tah?

28 Agustus 2023   13:46 Diperbarui: 9 Oktober 2023   21:41 2088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Lambang-lambang partai politik peserta pemilu ditampilkan dalam sebagian materi refleksi penyelenggaran pemilu serentak 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Genderang pemilihan umum 2024 telah bergema ke seluruh penjuru negeri, partai politik saling berkoalisi untuk merebutkan kursi presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum tersebut.

Bahkan sudah ada istilah koalisi gemuk dan koalisi ramping di tubuh partai politik Indonesia, tak hanya itu, ada juga istilah "penghianat" karena menjadi "kutu loncat" dan mendukung partai rival.

Presiden Joko Widodo juga mengatakan bahwa tensi politik di Indonesia sudah mulai panas karena sudah memasuki tahun politik.

Baliho-baliho di daerah juga tak kalah ramai, baliho-baliho kontestan pemilu di daerah telah memenuhi ruang-ruang publik.

Baik di kota, di desa, di gang, di tikungan, di sepanjang jalan dan sawah atau kebun sudah mulai penuh dengan baliho-baliho para kontestan pemilu yang akan menjadi kontestan pemilu pada tahun 2024.

Itulah dunia demokrasi Indonesia, setiap memasuki tahun politik, suka cita dan ketegangan Jakarta menjalar sampai ke desa-desa.

Warung kopi menjadi riuh soal isu politik, bapak-bapak di sawah kala istirahat juga membahas politik, belum di pasar, lingkungan pendidikan dan pemerintahan.

Isu Politik menjadi sesuatu yang ramai di perbincangkan bahkan sampai ramainya sudah ada yang medeklarasikan diri untuk memilih calon A, B atau C dengan membuat basis-basis pemenangan.

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya yang mana Pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan secara serentak, pada pemilu 2024 memiliki sedikit keunikan.

Hal itu karena  pemilihan umum dibuat menjadi dua kategori, kategori pertama pemilihan presiden, wakil presiden dan legislatif yang dilaksanakan 14 Februari 2024.

Sedangkan kategori kedua pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota atau Pilkda (Pemilihan Kepala Daerah) dilakukan 27 November 2024.

Namun dari semua hal yang menarik tersebut, penting untuk menjadi kajian kita bersama adalah tentang kontestan pemilu 2024 yang berasal dari eks narapidana koruptor dan kejahatan lain.  

Jumlah kontestan pemilu Sebagai Eks Narapida Koruptor dan Lainnya

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saya sadur dari republika.co.id yang dirilis pada tanggal 27 agustus 2023, menyebutkan bahwa ada 67 eks narapidana dari berbagai latar belakang kasus termasuk eks terpidana korupsi menjadi kontestan pemilu pada tahun 2024.

Data itu kemudian di pencah menjadi 52 orang sebagai kontestan pemilu bacaleg dan 15 orang adalah bakal calon anggota DPD yang tersebar hampir di semua partai politik kecuali PBB, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nasantara (PKN).

Pandangan Hukum Terhadap Eks Narapidan Termasuk Korupsi Dalam Kontestasi Pemilu

Pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 240 ayat (1) huruf g mengenai ketentuan narapidan mencalonkan diri jadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berbunyi:

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakanya kepada publik bahwa bersangkutan mantan terpidana"

Sedangkan pada PKPU No.10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU No.11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD, terdapat pasal yang menjelaskan, eks narapidana korupsi dan lainnya boleh mencalonkan diri sebegai kontestan pemilu dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Reakasi Penggiat Anti Korupsi

Berdasarkan berita yang saya baca di Republika.co.id yang tayang pada Senin, 12 Juni 2023, penggiat anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada senin 12 Juni 2023 terkait keputusan PKPU No.10 Tahun 2023 dan PKPU No.11 Tahun 2023.

Adapun yang digugat kedua lembaga penggiat anti korupsi tersebut adalah pasal 11 ayat 6 PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD serta pasal 18 ayat 2 PKPU no 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD.

Kedua pasal itu digugat oleh penggiat anti korupsi karena eks terpidana termasuk korupsi tak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas apabila para eks terpidana tersebut mendapat hukuman pencabutan hak politik.

Reaksi Kita Sebagai Masyarakat 

Kita sebagai peserta pemilu yang memiliki hak suara untuk menentukan nasib bangsa atau lingkungan tempat tinggal kita baik di tingkat kabupaten dan provinsi, harus memiliki kejelian dalam memilih pemimpin yang akan memimpin daerah kita lima tahun kedepan.

Kita harus menjadi pemilih cerdas yang memilih bukan berdasarkan emosional sesaat, kedekatan atau karena "serangan fajar" namun karena rekam jejak dan visi-misi seorang calon pemimpin yang akan memimpin daerah atau wilayah kita selama lima tahun kedepan.

Terlebih jika dikaitkan dengan indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2022, maka indekes persepsi korupsi kita masuk dalam kategori "mengalami tantangan serius dalam melawan korupsi" dengan indeks persepsi korupsi di skor 34/100 serta berada di peringkat 110 dari 180 negara yang mana nilai tersebut turun 4 (empat) poin dari tahun 2021.

Salam Anti Koropsi, Salam Pemilih Berdaulat, Salam Pemilu 2024, salam Cerdas Pilih Caleg. 

Bangka Selatan, 28 Agustus 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun