Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Eks Narapidana Koruptor Jadi Kontestan Pemilu 2024, Gak Bahaya Tah?

28 Agustus 2023   13:46 Diperbarui: 9 Oktober 2023   21:41 2088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Lambang-lambang partai politik peserta pemilu ditampilkan dalam sebagian materi refleksi penyelenggaran pemilu serentak 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Sedangkan kategori kedua pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota atau Pilkda (Pemilihan Kepala Daerah) dilakukan 27 November 2024.

Namun dari semua hal yang menarik tersebut, penting untuk menjadi kajian kita bersama adalah tentang kontestan pemilu 2024 yang berasal dari eks narapidana koruptor dan kejahatan lain.  

Jumlah kontestan pemilu Sebagai Eks Narapida Koruptor dan Lainnya

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saya sadur dari republika.co.id yang dirilis pada tanggal 27 agustus 2023, menyebutkan bahwa ada 67 eks narapidana dari berbagai latar belakang kasus termasuk eks terpidana korupsi menjadi kontestan pemilu pada tahun 2024.

Data itu kemudian di pencah menjadi 52 orang sebagai kontestan pemilu bacaleg dan 15 orang adalah bakal calon anggota DPD yang tersebar hampir di semua partai politik kecuali PBB, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nasantara (PKN).

Pandangan Hukum Terhadap Eks Narapidan Termasuk Korupsi Dalam Kontestasi Pemilu

Pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 240 ayat (1) huruf g mengenai ketentuan narapidan mencalonkan diri jadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berbunyi:

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakanya kepada publik bahwa bersangkutan mantan terpidana"

Sedangkan pada PKPU No.10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU No.11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD, terdapat pasal yang menjelaskan, eks narapidana korupsi dan lainnya boleh mencalonkan diri sebegai kontestan pemilu dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Reakasi Penggiat Anti Korupsi

Berdasarkan berita yang saya baca di Republika.co.id yang tayang pada Senin, 12 Juni 2023, penggiat anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada senin 12 Juni 2023 terkait keputusan PKPU No.10 Tahun 2023 dan PKPU No.11 Tahun 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun