Adapun yang digugat kedua lembaga penggiat anti korupsi tersebut adalah pasal 11 ayat 6 PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD serta pasal 18 ayat 2 PKPU no 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD.
Kedua pasal itu digugat oleh penggiat anti korupsi karena eks terpidana termasuk korupsi tak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas apabila para eks terpidana tersebut mendapat hukuman pencabutan hak politik.
Reaksi Kita Sebagai MasyarakatÂ
Kita sebagai peserta pemilu yang memiliki hak suara untuk menentukan nasib bangsa atau lingkungan tempat tinggal kita baik di tingkat kabupaten dan provinsi, harus memiliki kejelian dalam memilih pemimpin yang akan memimpin daerah kita lima tahun kedepan.
Kita harus menjadi pemilih cerdas yang memilih bukan berdasarkan emosional sesaat, kedekatan atau karena "serangan fajar" namun karena rekam jejak dan visi-misi seorang calon pemimpin yang akan memimpin daerah atau wilayah kita selama lima tahun kedepan.
Terlebih jika dikaitkan dengan indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2022, maka indekes persepsi korupsi kita masuk dalam kategori "mengalami tantangan serius dalam melawan korupsi" dengan indeks persepsi korupsi di skor 34/100 serta berada di peringkat 110 dari 180 negara yang mana nilai tersebut turun 4 (empat) poin dari tahun 2021.
Salam Anti Koropsi, Salam Pemilih Berdaulat, Salam Pemilu 2024, salam Cerdas Pilih Caleg.Â
Bangka Selatan, 28 Agustus 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H