Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peradaban Dana Pensiun

28 Februari 2024   06:42 Diperbarui: 28 Februari 2024   06:42 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tayangan ulang dengan tujuan sosialisasi gagasan terkait pengembangan dan peningkatan perbaikan Tata Kelola Dana Pensiun di Indonesia. 

NDP

KOLOM MAJALAH INFO DANA PENSIUN

TRANSFORMASI  DANA PENSIUN 2024 AGAR LEBIH BERADAB

PENGANTAR 

Selamat tahun baru 2024, semoga Dana Pensiun semakin baik dan optimal dalam pengelolaannya. Sebagai refleksi, dan juga proyeksi ke depan, ada baiknya kita membuka arsip tahun 2023 untuk kita proyeksikan tantangannya di tahun 2024 ini.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir pernah mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap tindakan yang merugikan dana pensiun BUMN yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Pak Erick yang notabene adalah bapaknya BUMN bahkan menyebut pelaku tersebut sebagai orang yang biadab.

"Saya merasa kecewa dan sedih, pekerja-pekerja yang telah berdedikasi selama puluhan tahun, yang tentu (dana pensiunnya) kurang, itu hasilnya dirampok oleh oknum-oknum biadab," begitu kata Pak  Erick saat menyerahkan hasil audit dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023-liat referensi no. 1)

Pernyataan beliau bukannya tanpa dasar. Beberapa kejadian mengemuka, seakan-akan memang Dapen dikelola dengan serampangan, tidak prudent (kurang hati-hati), bahkan sampai timbul tuduhan konspirasi adanya kebiadaban tersebut. Biadab dalam konteks ini bukan saja karena dinilai buruk, namun bahkan dari unsur kata dimaksud adalah seakan Dapen dikelola secara "Tidak Beradab".

Memang ini sangat memprihatinkan, karena Pak Menteri BUMN  selanjutnya  menyebut dari total 48 dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah, sebanyak 34 dapen atau 70% di antaranya dalam kondisi sakit. Jika demikian, maka mayoritas Dapen BUMN dalam kondisi warning merah, perlu dievakuasi dan diselamatkan dengan segera.

Kementerian BUMN telah menyerahkan laporan empat dapen perusahaan BUMN yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan setelah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (lihat referensi no. 2)

Lantas bagaimana agar, dan benar-benar dilakukan, sehingga Dapen dapat lebih beradab, dan tidak dikelola secara biadab?

Tulisan ringan ini mencoba membedah secara singkat dan sederhana, tanpa mengurangi tujuan besar; bagaimana meningkatkan peradaban tata kelola Dapen di negara tercinta ini.

TRANSFORMASI MELALUI REGULASI

Tidak kurang-kurang sejatinya, pihak paling berwenang dalam melakukan pengaturan Dapen, yakni OJK (Otoritas Jasa Keuangan), telah melakukan upaya transformasi melalui regulasi yang semakin ketat, rinci, dan mengikat.

Otoritas Jasa Keuangan sejauh ini dalam periode tahun 2023 -- 2024, telah  menerbitkan setidaknya 4 (empat) Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.

Asuransi dan Dana Pensiun sejatinya entitas bisnis yang berbeda, namun karena menyangkut uang orang banyak dan pembayaran manfaat yang dituntut kepada pihak Pengelola, maka OJK telah mengaturnya dengan lebih ketat.

Empat POJK yang diterbitkan pada periode tahun 2023 sampai menjelang 2024 antara lain;

  • POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah;
  • POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
  • POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;
  • POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Dalam konteks ini, disebutkan bahwa Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, telah mengatakan, dengan terbitnya empat POJK ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sini kita bisa melihat, bahwa jasa Dana Pensiun dan Asuransi bahkan dipandang sebagai bagian dari ekonomi dan industry, yang senyatanya perlu dikelola secara professional, hai-hati, dan optimal dalam kinerja organisasi, mampu berkontribusi, dan berkelanjutan (sustability progressive). Jangan ada lagi Dapen atau Asuransi, dengan alasan "hanya" karena situasi pasar, lantas menjadi pembenaran atas kinerja buruk dan bahkan kerugian yang sifatnya kronis. Lantas, jika demikian, apa gunanya Arahan Investasi, dan berbagai macam program peningkatan kompetensi pengurus jika Dapen masih saja berkinerja buruk?

Lebih lanjut bahwa untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dana Pensiun memang bukan profit centre, tapi "jangan rugi", kira-kira demikian. Maka dalam penyusunan Rencana Bisnis (Renbis) atau RKA (Rencana Kerja Anggaran) pun sudah semestinya mempedomani POJK No. 24 Tahun 2019 yang mengharuskan Renbis itu realistis dan penuh kehati-hatian.

Secara normative, POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.

Dengan kata lain, bahwa inilah langkah sistematis dari OJK, untuk meningkatkan peradaban tata kelola Dana Pensiun. Ada penjelasan aturan yang rinci, yang tidak saja mengatur bagaimana teknis pelaksanaan, namun juga mitigasi risiko jika Dana Pensiun melakukan pelanggaran regulasi.

Terutama dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus Dana Pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi, misalnya  Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (REPO).

Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun. Jika dahulu perusahaan dilarang mendirikan 2 macam platform Dana Pensiun, yakni PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) dan sekaligus PPIP (Program pensiun iuran pasti), maka sekarang diperbolehkan satu perusahaan mendirikan 2 program pensiun secara bersamaan yakni PPIP dan PPMP, asal mampu saja secara finansial.

Transformasi bahkan reformasi Tata Kelola Dana Pensiun, secara organisatoris telah diatur normative oleh OJK, yang setidaknya menjamin adanya regulasi yang semakin pasti dan menjadi acuan Tata Kelola Dana Pensiun.

DISKUSI      

                     Menjadi pertanyaan lebih lanjut, bagaimana nanti pelaksanaan di lapangan? Apakah baru kali ini Tata Kelola diperbaiki, setelah adanya hiruk pikuk kejadian yang menimpa beberapa Dana Pensiun?

                     Atau, sejatinya ini juga mitigasi risiko supaya nantinya para pengelola Dana Pensiun yang "Biadab", akan mudah dijerat dengan pasal Perdata, bahkan Pidana?

                     Setidaknya, menurut hemat Penulis, para pihak ini perlu bahkan diwajibkan untuk memahami transformasi regulasi OJK demi peradaban Tata Kelola Dana Pensiun.

                     Pertama, Pihak Pendiri. Semua Dana Pensiun sejatinya hitam putih merahnya terserah Pendiri. Bukan berarti kinerja organisasi Dapen tergantung Pendiri, namun kalau kita cermati 2 unsur utama dalam dataran strategis Dana Pensiun ada di wilayah Pendiri. Yakni, Arahan Investasi, dan Peraturan Dana Pensiun (PDP).

                     PDP yang mengatur hak kewajiban Pengurus dan Pengawas, termasuk tanggung jawab Pendiri, jelas detail sebagai referensi utama bagi pengelolaan Dana Pensiun. Pertanyaan sederhana, bagi semua pemangku kepentingan, apakah PDP pada setiap Dana Pensiun telah di-update, atau masih menggunakan referensi PDP 5 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu, bahkan 20 tahun yang lalu?

                     Pendiri memiliki kewenangan untuk mengajukan perubahan dan pengesahan PDP, sehingga setiap Dana Pensiun dalam rangka transformasi, perlu cek ricek atas tahun terbit PDP yang digunakan sebagai pedoman pengelolaannya.

                     Kedua, Pihak Pengawas. Dewan Pengawas memiliki kewajiban untuk membuat program pengawasan tahunan, menyusun pedoman pengawasan, dan terutama memberikan saran dan pertimbangan kepada Pendiri, Mitra Pendiri, dan Pengurus atas masalah-masalah yang timbul, demi kelancaran dan ketertiban pengelolaan Dana Pensiun. Dewan Pengawas dalam bekerja dapat dibantu Komite tertentu (misalnya Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Investasi, dan lain sebagainya).

                     Pertanyaannya, apakah tugas Dewan Pengawas telah optimal, dan bagaimana kendala selama ini? Regulasi berlapis pasti baik, tanda atau bukti komitmen kuat dari Regulatory Body, dan pelaksanaan di lapangan serta pengawasan disiplin, juga tidak kalah penting.

                     Jika Dewan Pengawas menjalankan tugas dengan optimal, seharusnya tidak ada Dewan Pengawas yang dapat dijerat hukum ketika terjadi break the law, di lapangan. Kecuali memang, ada bukti dan pengakuan atas pelanggaran regulasi atas peran dan tugas jabatannya.

                     Ketiga, Pihak Pengurus. Dapat dipastikan, memang Pengurus yang paling bertanggung jawab atas kelancaran sukses berjalannya operasional Dana Pensiun. Ketaatan kepada regulasi, adalah kewajiban yang pasti. Selalu berkonsultasi dengan Dewan Pengawas sesuai aturan, dan melaporkan ke Pendiri serta pertanggungjawaban organisasi kepada OJK melalui kewajiban reporting yang diemban, pasti itu wajib dilakukan Pengurus.

                     Realita di lapangan bagaimana, itu yang perlu diteliti lebih lanjut. Apakah semua Pengurus benar-benar melaksanakan asas prudential, atau lebih mengejar godaan pasar yang menawarkan margin tinggi, dan tiba-tiba terjungkal di titik merah karena pasar ambles memerah ? Bagaimana dengan kepatuhan terhadap Arahan Investasi, dan ketaatan terhadap regulasi lainnya?

SIMPULAN SARAN

Simpulan dapat diberikan secara sederhana, namun memerlukan langkah dan nafas panjang. Yakni adanya upaya transformasi  regulasi OJK adalah bukti normative adanya peradaban yang semakin baik dalam Tata Kelola Dana Pensiun di Indonesia.

Pelaksanaan di lapangan yang memerlukan proses penelitian lebih lanjut. Dan setiap penelitian, audit atau pemeriksaan, ketika memang berada di wilayah Pendiri, Pengawas, dan atau Pengurus, idealnya terus dimonitor evaluasi sehingga pemangku kepentingan tidak saling mencari person in charge. 

Artinya antara Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus perlu bekerja sama dan sama-sama bekerja, lebih baik lagi seiring dengan semangat transformasi organisasi Dana Pensiun melalui banyaknya program penataan regulasi.

Apakah selama ini ada gap antara Pendiri, Pengawas, dan Pengurus? Pasti tidak ada. Semua telah gotong royong sebagai sebuah team work, seperti irama orchestra yang enak didengar dan dinikmati.

Meski demikian, pernyataan Pak Erick di atas pendahuluan artikel ini mengarahkan agar kita semua, meningkatkan lagi kinerja yang lebih baik. Kita berharap agar porsi 30-70 dalam persentase pengelolaan Dana Pensiun, akan berbalik setidaknya 70-30, bahwa 70% akan ditemukenali sebagai Pengelola Dana Pensiun yang Sangat Baik, dan 30% masih membutuhkan penangangan Tata Kelola yang lebih baik lagi.

Sarannya adalah agar transformasi regulasi perlu dicek ulang dalam implementasinya. Termasuk, bagaimana pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan (Priyohadi, 2022).

Harapan kita pasti; 100% Dana Pensiun dikelola dengan baik, optimal, dan disiplin regulasi. Apakah kita mampu? Jawabnya: Harus diupayakan. Bismillah. (***)

 

REFERENSI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun