Meski demikian, pernyataan Pak Erick di atas pendahuluan artikel ini mengarahkan agar kita semua, meningkatkan lagi kinerja yang lebih baik. Kita berharap agar porsi 30-70 dalam persentase pengelolaan Dana Pensiun, akan berbalik setidaknya 70-30, bahwa 70% akan ditemukenali sebagai Pengelola Dana Pensiun yang Sangat Baik, dan 30% masih membutuhkan penangangan Tata Kelola yang lebih baik lagi.
Sarannya adalah agar transformasi regulasi perlu dicek ulang dalam implementasinya. Termasuk, bagaimana pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan (Priyohadi, 2022).
Harapan kita pasti; 100% Dana Pensiun dikelola dengan baik, optimal, dan disiplin regulasi. Apakah kita mampu? Jawabnya: Harus diupayakan. Bismillah. (***)
REFERENSI
- Priyohadi, N.D., 2022, Monostatus dan Strategi Pengembangan SDM Dana Pensiun, dalam Majalah Info Dana Pensiun Edisi 101, Juli-Agustus 2022 Hal 33 -- 35.
- https://www.beritasatu.com/ekonomi/1069997/erick-thohir-dana-pensiun-bumn-dirampok-oknum-biadab, diakses 19 Januari 2024
- https://www.cnbcindonesia.com/market/20231004073840-17-477667/sebanyak-70-dapen-bumn-sakit-2-terindikasi-korupsi, diakses 19 Januari 2024
- https://ojk.go.id/id/regulasi/default.aspx, diakses 19 Januari 2024 (https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Penyelenggaraan-Usaha-Dana-Pensiun.aspx)
- https://jabarprov.go.id/berita/ojk-terbitkan-4-aturan-dorong-transformasi-industri-perasurnsin-dan-dana-pensiunan-12037, diakses 20 Januari 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H