Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peradaban Dana Pensiun

28 Februari 2024   06:42 Diperbarui: 28 Februari 2024   06:42 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara normative, POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.

Dengan kata lain, bahwa inilah langkah sistematis dari OJK, untuk meningkatkan peradaban tata kelola Dana Pensiun. Ada penjelasan aturan yang rinci, yang tidak saja mengatur bagaimana teknis pelaksanaan, namun juga mitigasi risiko jika Dana Pensiun melakukan pelanggaran regulasi.

Terutama dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus Dana Pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi, misalnya  Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (REPO).

Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun. Jika dahulu perusahaan dilarang mendirikan 2 macam platform Dana Pensiun, yakni PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) dan sekaligus PPIP (Program pensiun iuran pasti), maka sekarang diperbolehkan satu perusahaan mendirikan 2 program pensiun secara bersamaan yakni PPIP dan PPMP, asal mampu saja secara finansial.

Transformasi bahkan reformasi Tata Kelola Dana Pensiun, secara organisatoris telah diatur normative oleh OJK, yang setidaknya menjamin adanya regulasi yang semakin pasti dan menjadi acuan Tata Kelola Dana Pensiun.

DISKUSI      

                     Menjadi pertanyaan lebih lanjut, bagaimana nanti pelaksanaan di lapangan? Apakah baru kali ini Tata Kelola diperbaiki, setelah adanya hiruk pikuk kejadian yang menimpa beberapa Dana Pensiun?

                     Atau, sejatinya ini juga mitigasi risiko supaya nantinya para pengelola Dana Pensiun yang "Biadab", akan mudah dijerat dengan pasal Perdata, bahkan Pidana?

                     Setidaknya, menurut hemat Penulis, para pihak ini perlu bahkan diwajibkan untuk memahami transformasi regulasi OJK demi peradaban Tata Kelola Dana Pensiun.

                     Pertama, Pihak Pendiri. Semua Dana Pensiun sejatinya hitam putih merahnya terserah Pendiri. Bukan berarti kinerja organisasi Dapen tergantung Pendiri, namun kalau kita cermati 2 unsur utama dalam dataran strategis Dana Pensiun ada di wilayah Pendiri. Yakni, Arahan Investasi, dan Peraturan Dana Pensiun (PDP).

                     PDP yang mengatur hak kewajiban Pengurus dan Pengawas, termasuk tanggung jawab Pendiri, jelas detail sebagai referensi utama bagi pengelolaan Dana Pensiun. Pertanyaan sederhana, bagi semua pemangku kepentingan, apakah PDP pada setiap Dana Pensiun telah di-update, atau masih menggunakan referensi PDP 5 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu, bahkan 20 tahun yang lalu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun