Pendiri memiliki kewenangan untuk mengajukan perubahan dan pengesahan PDP, sehingga setiap Dana Pensiun dalam rangka transformasi, perlu cek ricek atas tahun terbit PDP yang digunakan sebagai pedoman pengelolaannya.
Kedua, Pihak Pengawas. Dewan Pengawas memiliki kewajiban untuk membuat program pengawasan tahunan, menyusun pedoman pengawasan, dan terutama memberikan saran dan pertimbangan kepada Pendiri, Mitra Pendiri, dan Pengurus atas masalah-masalah yang timbul, demi kelancaran dan ketertiban pengelolaan Dana Pensiun. Dewan Pengawas dalam bekerja dapat dibantu Komite tertentu (misalnya Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Investasi, dan lain sebagainya).
Pertanyaannya, apakah tugas Dewan Pengawas telah optimal, dan bagaimana kendala selama ini? Regulasi berlapis pasti baik, tanda atau bukti komitmen kuat dari Regulatory Body, dan pelaksanaan di lapangan serta pengawasan disiplin, juga tidak kalah penting.
Jika Dewan Pengawas menjalankan tugas dengan optimal, seharusnya tidak ada Dewan Pengawas yang dapat dijerat hukum ketika terjadi break the law, di lapangan. Kecuali memang, ada bukti dan pengakuan atas pelanggaran regulasi atas peran dan tugas jabatannya.
Ketiga, Pihak Pengurus. Dapat dipastikan, memang Pengurus yang paling bertanggung jawab atas kelancaran sukses berjalannya operasional Dana Pensiun. Ketaatan kepada regulasi, adalah kewajiban yang pasti. Selalu berkonsultasi dengan Dewan Pengawas sesuai aturan, dan melaporkan ke Pendiri serta pertanggungjawaban organisasi kepada OJK melalui kewajiban reporting yang diemban, pasti itu wajib dilakukan Pengurus.
Realita di lapangan bagaimana, itu yang perlu diteliti lebih lanjut. Apakah semua Pengurus benar-benar melaksanakan asas prudential, atau lebih mengejar godaan pasar yang menawarkan margin tinggi, dan tiba-tiba terjungkal di titik merah karena pasar ambles memerah ? Bagaimana dengan kepatuhan terhadap Arahan Investasi, dan ketaatan terhadap regulasi lainnya?
SIMPULAN SARAN
Simpulan dapat diberikan secara sederhana, namun memerlukan langkah dan nafas panjang. Yakni adanya upaya transformasi regulasi OJK adalah bukti normative adanya peradaban yang semakin baik dalam Tata Kelola Dana Pensiun di Indonesia.
Pelaksanaan di lapangan yang memerlukan proses penelitian lebih lanjut. Dan setiap penelitian, audit atau pemeriksaan, ketika memang berada di wilayah Pendiri, Pengawas, dan atau Pengurus, idealnya terus dimonitor evaluasi sehingga pemangku kepentingan tidak saling mencari person in charge.
Artinya antara Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus perlu bekerja sama dan sama-sama bekerja, lebih baik lagi seiring dengan semangat transformasi organisasi Dana Pensiun melalui banyaknya program penataan regulasi.
Apakah selama ini ada gap antara Pendiri, Pengawas, dan Pengurus? Pasti tidak ada. Semua telah gotong royong sebagai sebuah team work, seperti irama orchestra yang enak didengar dan dinikmati.