Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Banyak Aparatur Pemerintah Perlu Memahami Manajemen Dana Pensiun

24 Desember 2022   06:01 Diperbarui: 24 Desember 2022   06:18 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika demikian, solusinya apa dunk? Sosialisasi berkesinambungan alias edukasi untuk semua aparatur  pemerintah. Dengan demikian, bahasa yang digunakan bisa sama bukan malah saling mengintimidasi atau mengancam sana sini.

Negara kita perlu didukung warga dan aparatur yang paham organisasi, maupun lintas instansi.  Juga memerlukan warga yang komitmen tinggi untuk berpikir sehat, profesional, dan memprioritaskan kesejahteraan lahir batin, dengan tetap comply terhadap regulasi. Taat hukum berkeadilan sosial. 

Saya kutipkan situasi tata kelola dana pensiun, dengan tujuan yang pasti yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta menerapkan dengan seyakin-yakinnya sila I yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dan Tuhan telah memerintahkan kita untuk terus menuntut ilmu, bukan menuntut orang untuk dipersalahkan.

Namun demikian, katakanlah kebenaran biarpun pahit. Dan jika yang manis akan berisiko diabetes, penyakit, maka justru yang pahit buah pare adalah obat bagi diabetes.

Mari kita berlomba dalam kebaikan. Artikel yang sama dipublikasikan di Majalah Indo Dana Pensiun Edisi Nov - Desember 2022. 

======== 

URGENSI SOSIALISASI MUDP UNTUK MASYARAKAT DAN APARATUR PEMERINTAHAN

PENGANTAR

Untuk menjadi pengurus Dana Pensiun, ada proses fit dan proper yang wajib dijalani oleh Calon Pengurus, termasuk juga Calon Dewan Pengawas. Bapak Arif Hartanto (2002) mengatakan bahw fit -- proper bagi pihak utama Dana Pensiun, terdapat tingkat ketidaklulusan yang signifikan yakni 14.6%. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2021,peserta yang mengikuti fit proper sebanyak 281  orang dengan rincian 248 dinyatakan lulus dan 33 orang tidak lulus.

Angka yang masih belum menggembirakan masih muncul di tahun 2022,yakni catatan periode Januari -- Agustus 2022 peserta sebanyak 159 dengan rincian 130 dinyatakan lulus dan 29 tidak berhasil melewati proses kelayakan dan kepatutan (fit proper).

Bapak Arif Hartanto (2022) mengatakan bahwa ditemukenali bahwa memang peserta yang tidak lulus ternyata tidak memahami.atau belum mengerti secara utuh tentang fundamental tata kelola Dana Pensiun, padahal sebenarnya sudah melalui proses sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensiun) dan bahkan Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP).

Ini adalah kondisi satu yang perlu kita elaborasi nantinya lebih lanjut.

Kondisi kedua adalah situasi lapangan pada saat penulis  berinteraksi dengan para pensiunan dan aparatur pemerintahan. Aparatur ini yang dimaksud di sini termasuk apparatur kepolisian,  kejaksaan,  advokat, akademisi, dan praktisi Dana Pensiun.

Ada pernyataan-pernyataan yang menarik untuk diketahui, mengapa dapat mengemuka hal seperti ini;

"Saya mengharapkan Pengurus segera menutup anak usaha yang dilaksanakan, jika anak usaha Dana Pensiun atau anak perusahaan tersebut menghasilkan untung, saya akan diam saja. Namun kalau sampai rugi, Pengurus akan saya periksa dan akan kita bawa ke arah merugikan keuangan negara". 

Sementara itu, di sisi pensiunan juga tidak kalah galak, "Kami tidak mengerti mengapa Manfaat Pensiun tidak pernah naik selama ini, puluhan tahun, sementara bukankah perusahaan kami selalu maju meraih laba setiap tahunnya, mengapa tidak ada komitmen mensejahterakan para pensiunan, bagaimana sih Pengurus Dana Pensiun mengelola uang kami,uang perusahaan, sehingga tidak mampu menaikkan Manfaat Pensiun?"

Di penghujung yang berbeda, ada pengurus menggerutu dengan pernyataan bahwa kesejahteraan pengurus juga tidak sebanding dengan beban kerja, alias komite nominasi dan remunerasi tidak optimal dalam bekerja. Namun demikian, ada juga pengurus yang tetap optimis memandang masa depan karena pembayaran Manfaat Pensiun secara penuh dikover dari pengembangan investasi.

"Aman, Alhamdulillah, pembayaran Manfaat Pensiun masih surplus jika dibandingkan dengan pengembangan investasi, sebab hasil pengembangan investasi sangat bagus dan bahkan semua biaya operasional juga dikover dari hasil pengembangan investasi." Imbuh seorang pengurus Dapen.

DISKUSI

Realita di atas dapat dielaborasi setidaknya ada 3 fakta yang  berkembang;

Pertama, bahwa kenyataannya standardisasi pemahaman manajemen umum dana pension belum secara optimal dapat dilakukan. Upaya-upaya sertifikasi MUDP maupun MRDP masih membutuhkan proses lebih lanjut sehingga penguasaan konseptual maupun operasional Dana Pensiun dapat dimiliki oleh para pihak utama.

Dalam hal ini, tidak saja pengurus dan dewan pengawas, juga pihak pendiri juga tetap diperlukan sosialisasi lebih lanjut khususnya kewajiban untuk comply terhadap regulasi.Sebagaimana diketahui, terjadinya piutang Iuran Pensiun dan Iuran Tambahan dapat disebabkan ketidakmampuan keuangan Pendiri,namun juga dapat disebabkan kurangnya komitmen Pengurus terhadap kewajiban pemenuhan pembayaran Iuran pada periode tertentu. Akibatnya terjadi penumpukan piutang iuran di periode berikutnya.

Kedua, masih ada aparatur negara yang bernada "menakut-nakuti" para pengelola Dana Pensiun dengan "mengancam" akan menarik ke wilayah pidana jika anak usaha menghasilkan profitabilitas sesuai yang diharapkan. Hal ini perlu dicarikan solusi, dan dalam  perspektif penulis dengan dasar banyak diskusi dengan akademisi dan praktisi, bahwa menjadi bukti bahwa  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun masih membutuhkan penyamaan persepsi, khususnya dalam hal penyertaan modal langsung.

Dan definisi "merugikan keuangan negara". Entah bercanda atau memang serius, "ancaman" akan memidanakan pengurus Dana Pensiun yang punya unit usaha/penyertaan modal/anak perusahaan yang merugi, adalah hal yang sangat serius untuk ditindaklanjuti. Realita lain, memang jika ada intensi untuk memanipulasi investasi atau fraud, tindakan hukum tetap perlu, tanpa harus "menakut-nakuti" para Pengurus yang berusaha keras mengelola investasi Dana Pensiun. Dalam perkembangannya, diakui ada juga yang terbukti bersalah dan memang wajib dihukum (lihat link: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/11273571/kejaksaan-tangkap-terpidana-korupsi-dana-pensiun-pertamina-bety)

Aparatur pemerintah perlu diberikan pemahaman yang sama mengenai Tata Kelola Dana Pensiun, baik untuk MUDP maupun MRDP. Tujuannya agar pemahaman komprehensif juga dimilihi oleh aparatur pemerintah, sehingga manakala ada masalah teknis maupun organisatoris tanpa intensi untuk tindak Korupsi atau Manipulasi pada Dana Pensiun, apalagi terkait pembinaan Aspek Hukum, maka diharapkan ada sinergi dan saling support lintas instansi. Dengan demikian, Pengurus dapat bekerja lebih tenang dan tetap disiplin patuh pada regulasi.

Ketiga, terkait dengan Pensiunan yang menggerutu karena Manfaat Pensiun (MP) yang tidak kunjung naik padahal inflasi setiap tahun, dan menuntut Pengurus untuk menaikkan Manfaat Pensiun. Besar kemungkinan ketidaktahuan bahwa wilayah kenaikan MP adalah di Pendiri. Hal ini terkait kewajiban PSL (Past service liability) yang harus dibayarkan berdasarkan perhitungan Aktuaris, manakalaMP akan dinaikkan.

Memang tetap ada juga Dana Pensiun yang stabil rutin menyesuaikan MP berdasarkan Peraturan Dana Pensiun yang menetapkan kenaikan tiap tahun, dan itu juga didukung oleh kemampuan Pendiri dan hasil pengembangan investasi Dana Pensiun. Namun secara umum banyak Dapen skema PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) yang berkemampuan terbatas, sehingga MP tidak pernah naik.

SIMPULAN SARAN 

Dari uraian yang melibatkan dinamika dari  banyak unsur di atas, baik proses fit proper, masyarakat pensiunan, pengurus dewan pengawas pendiri dan aparatur pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa kenyataannya pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terkait Tata Kelola Dana Pension masih perlu ditingkatkan lagi.  

Menjadi tugas dari Asosiasi, termasuk akademisi dan praktisi yang peduli, untuk secara terus menerus melakukan edukasi terhadap permasalahan Dana Pensiun. Dalam bentuk yang sederhana, namun dalam pelaksanaan akan membutuhkan energy yang besar, adalah bahwa diperlukan secara mendesak (urgen) untuk sosialisasi MUDP dan bahkan MRDP bagi masyarakat umum maupun aparatur pemerintahan.

Harapannya adalah adanya pemahaman komperehensif dari masyarakat umum dan khususnya aparatur pemerintah terhadap organisasi dan tata kelola Dana Pensiun. Tidak hanya agar pasca memiliki sertifikasi MUDP dan MRDP dapat lulus fit proper, namun yang lebih penting agar pemahaman dalam konseptual maupun operasional Dana Pensiun, dapat dikuasai secara komprehensif.

Kondisi ideal adalah; Dana Pensiun dikelola Pengurus yang kompeten dengan pengembangan investasi yang progresif sehingga Manfaat Pensiun dapat didesain untuk naik secara rutin dengan dukungan penuh Pendiri, diawasi oleh Dewan Pengawas yang peduli terhadap remunerasi dan nominasi sehingga kesejahteraan Pengurus tidak stagnan, sekaligus didukung oleh apparat penegak hukum/aparatur pemerintahan yang disiplin untuk ikut mengawal dan bukan "menakut-nakuti" pengurus sehingga kinerja Dana Pensiun akan optimal dan taat regulasi yang telah dicanangkan oleh OJK.

Kondisi nyata saat ini banyak hal masih perlu ditingkatkan sebagaimana ilustrasi panjang lebar di awal tulisan ini. Para Pemangku Kepentingan Dana Pensiun (stakeholder), benar-benar diuji untuk secara bersama bergotong royong memajukan Dana Pensiun.

Kita berharap Dana Pensiun akan semakin maju berkembang, di tengah gempuran krisis ekonomi yang mengancam, sekaligus juga tentu saja agar Pensiunan di negara kita juga semakin sejahtera. Sosialisasi berkesinambungan untuk MUDP bagi masyarakat luas dan aparatur pemerintah adalah salah satu kuncinya. (*endepe*)

REFERENSI;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun