Pertama, bahwa kenyataannya standardisasi pemahaman manajemen umum dana pension belum secara optimal dapat dilakukan. Upaya-upaya sertifikasi MUDP maupun MRDP masih membutuhkan proses lebih lanjut sehingga penguasaan konseptual maupun operasional Dana Pensiun dapat dimiliki oleh para pihak utama.
Dalam hal ini, tidak saja pengurus dan dewan pengawas, juga pihak pendiri juga tetap diperlukan sosialisasi lebih lanjut khususnya kewajiban untuk comply terhadap regulasi.Sebagaimana diketahui, terjadinya piutang Iuran Pensiun dan Iuran Tambahan dapat disebabkan ketidakmampuan keuangan Pendiri,namun juga dapat disebabkan kurangnya komitmen Pengurus terhadap kewajiban pemenuhan pembayaran Iuran pada periode tertentu. Akibatnya terjadi penumpukan piutang iuran di periode berikutnya.
Kedua, masih ada aparatur negara yang bernada "menakut-nakuti" para pengelola Dana Pensiun dengan "mengancam" akan menarik ke wilayah pidana jika anak usaha menghasilkan profitabilitas sesuai yang diharapkan. Hal ini perlu dicarikan solusi, dan dalam perspektif penulis dengan dasar banyak diskusi dengan akademisi dan praktisi, bahwa menjadi bukti bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun masih membutuhkan penyamaan persepsi, khususnya dalam hal penyertaan modal langsung.
Dan definisi "merugikan keuangan negara". Entah bercanda atau memang serius, "ancaman" akan memidanakan pengurus Dana Pensiun yang punya unit usaha/penyertaan modal/anak perusahaan yang merugi, adalah hal yang sangat serius untuk ditindaklanjuti. Realita lain, memang jika ada intensi untuk memanipulasi investasi atau fraud, tindakan hukum tetap perlu, tanpa harus "menakut-nakuti" para Pengurus yang berusaha keras mengelola investasi Dana Pensiun. Dalam perkembangannya, diakui ada juga yang terbukti bersalah dan memang wajib dihukum (lihat link: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/11273571/kejaksaan-tangkap-terpidana-korupsi-dana-pensiun-pertamina-bety)
Aparatur pemerintah perlu diberikan pemahaman yang sama mengenai Tata Kelola Dana Pensiun, baik untuk MUDP maupun MRDP. Tujuannya agar pemahaman komprehensif juga dimilihi oleh aparatur pemerintah, sehingga manakala ada masalah teknis maupun organisatoris tanpa intensi untuk tindak Korupsi atau Manipulasi pada Dana Pensiun, apalagi terkait pembinaan Aspek Hukum, maka diharapkan ada sinergi dan saling support lintas instansi. Dengan demikian, Pengurus dapat bekerja lebih tenang dan tetap disiplin patuh pada regulasi.
Ketiga, terkait dengan Pensiunan yang menggerutu karena Manfaat Pensiun (MP) yang tidak kunjung naik padahal inflasi setiap tahun, dan menuntut Pengurus untuk menaikkan Manfaat Pensiun. Besar kemungkinan ketidaktahuan bahwa wilayah kenaikan MP adalah di Pendiri. Hal ini terkait kewajiban PSL (Past service liability) yang harus dibayarkan berdasarkan perhitungan Aktuaris, manakalaMP akan dinaikkan.
Memang tetap ada juga Dana Pensiun yang stabil rutin menyesuaikan MP berdasarkan Peraturan Dana Pensiun yang menetapkan kenaikan tiap tahun, dan itu juga didukung oleh kemampuan Pendiri dan hasil pengembangan investasi Dana Pensiun. Namun secara umum banyak Dapen skema PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) yang berkemampuan terbatas, sehingga MP tidak pernah naik.
SIMPULAN SARAN
Dari uraian yang melibatkan dinamika dari banyak unsur di atas, baik proses fit proper, masyarakat pensiunan, pengurus dewan pengawas pendiri dan aparatur pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa kenyataannya pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terkait Tata Kelola Dana Pension masih perlu ditingkatkan lagi.
Menjadi tugas dari Asosiasi, termasuk akademisi dan praktisi yang peduli, untuk secara terus menerus melakukan edukasi terhadap permasalahan Dana Pensiun. Dalam bentuk yang sederhana, namun dalam pelaksanaan akan membutuhkan energy yang besar, adalah bahwa diperlukan secara mendesak (urgen) untuk sosialisasi MUDP dan bahkan MRDP bagi masyarakat umum maupun aparatur pemerintahan.
Harapannya adalah adanya pemahaman komperehensif dari masyarakat umum dan khususnya aparatur pemerintah terhadap organisasi dan tata kelola Dana Pensiun. Tidak hanya agar pasca memiliki sertifikasi MUDP dan MRDP dapat lulus fit proper, namun yang lebih penting agar pemahaman dalam konseptual maupun operasional Dana Pensiun, dapat dikuasai secara komprehensif.