Kondisi ideal adalah; Dana Pensiun dikelola Pengurus yang kompeten dengan pengembangan investasi yang progresif sehingga Manfaat Pensiun dapat didesain untuk naik secara rutin dengan dukungan penuh Pendiri, diawasi oleh Dewan Pengawas yang peduli terhadap remunerasi dan nominasi sehingga kesejahteraan Pengurus tidak stagnan, sekaligus didukung oleh apparat penegak hukum/aparatur pemerintahan yang disiplin untuk ikut mengawal dan bukan "menakut-nakuti" pengurus sehingga kinerja Dana Pensiun akan optimal dan taat regulasi yang telah dicanangkan oleh OJK.
Kondisi nyata saat ini banyak hal masih perlu ditingkatkan sebagaimana ilustrasi panjang lebar di awal tulisan ini. Para Pemangku Kepentingan Dana Pensiun (stakeholder), benar-benar diuji untuk secara bersama bergotong royong memajukan Dana Pensiun.
Kita berharap Dana Pensiun akan semakin maju berkembang, di tengah gempuran krisis ekonomi yang mengancam, sekaligus juga tentu saja agar Pensiunan di negara kita juga semakin sejahtera. Sosialisasi berkesinambungan untuk MUDP bagi masyarakat luas dan aparatur pemerintah adalah salah satu kuncinya. (*endepe*)
REFERENSI;
- UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun
- Arif Hartanto, 2022, "Fit Proper Bagi Pihak Utama Dana Pensiun", dalam Majalah Info Dana Pensiun Edisi 102, September-Oktober 2022, halaman. 39. Jakarta: ADPI
- https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/11273571/kejaksaan-tangkap-terpidana-korupsi-dana-pensiun-pertamina-bety, diakses 1 November 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H