Definisi tanggung jawab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti, "keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan lain sebagainya)".
Selanjutnya pada tahun 2021, realita hukum yang berjalan justru ada "pembebasan" dalam konteks pidana berpindah ke konteks perdata. Sebagaimana telah diuraikan di awal, bahwa kasus BLBI Bantuan Likuditas Bank Indonesia yang menyeret para tersangka, dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung bahwa hal tersebut bukan dalam konteks pidana, namun perdata.
Dalam konteks analisis hukum. Dr. Tanudjaja (2021) menjelaskan sebagai berikut;
Pertama, Tanggung Gugat (Liability Principle) dan Kedua, Tanggung Jawab (Responsibility Principle).
Tanggung gugat yang merupakan terjemahan dari liability/aanspralijkheid, bentuk spesifik dari tanggung jawab. Sedangan pengertian tanggung gugat merujuk kepada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau tindakan hukum.
Seseorang misalnya harus membayar ganti kerugian kepada orang atau badan hukum lain karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum lain tersebut. Istilah tanggung gugat berada dalam ruang lingkup hukum privat.
Tanggung gugat merupakan kewajiban untuk menanggung ganti kerugian sebagai akibat pelanggaran norma.
Perbuatan melanggar norma tersebut dapat terjadi disebabkan: (1) perbuatan melawan hukum, atau (2) wanpretasi.
Lebih jauh dijelaskan bahwa tanggung gugat itu bertumpu pada dua tiang, yaitu pelanggaran hukum dan kesalahan.
Dengan demikian, liability dan responsibility digunakan untuk menentukan pada tahap awal apakah kejadian kasus memang dikategorikan dalam konteks pidana, atau perdata.
Kasus BLBI secara hukum sudah dinyatakan sebagai perdata sesuai dengan penetapan oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, kasus ini dikategorikan sebagai tanggung gugat atau konteks perdata saja.