Lantas bagaimana kita dapat belajar pada penanganan BLBI dalam perspektif tanggung jawab tanggung gugat?
Apa makna terminology tersebut, dan bagaimana mitigasi risiko bagi pengelola Dana Pensiun, baik Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, maupun Pengurus? Tulisan ini disajikan dengan ringan dengan tujuan besar, yakni meningkatkan kesiagaan pengelola Dana Pensiun terhadap risiko hukum. Dalam banyak kasus, pengelola Dana Pensiun sering meletakkan pemahaman hukum sangat tergantung kepada Tim Pengacara atau Lawyer Perusahaan, sementara pemahaman komprehensif tentang risiko hukum belum terpenuhi. Diharapkan dengan tulisan ini setidaknya kita semakin waspada dan melakukan mitigasi risiko hukum.
KASUS BLBI
Dalam kasus BLIBI, Mahfud MD mengatakan bahwa BLBI masuk dalam ranah perdata.
Mahfud Md tersebut angkat bicara perihal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Mahfud mengatakan SP3 tersebut konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (lihat detiknews.com)
Putusan MA yang dimaksud Mahfud adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kala itu duduk sebagai terdakwa. MA dalam putusan bernomor 1555 K/PID.SUS/2019 itu membebaskan Syafruddin di tingkat kasasi. Hakim berpendapat kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI bukan tindak pidana.
Sebagai tindak lanjut, maka pemerintah mengeluarkan Kepres yang dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara.
Jikalau demikian, maka proses yang ada adalah tanggung gugat dan bukan tanggung jawab. Definisi tanggung gugat adalah merujuk kepada pemahaman accountability dan jika tanggung jawab adalah responsibility (Tanudjaja, 2021).
Dengan demikian nuansa yang muncul adalah bahwa tanggung gugat adalah ranah hukum perdata, sementara tanggung jawab adalah masuk wilayah hukum pidana.
Namun demikian, ada sebagian ahli hukum yang belum sepakat terhadap konteks ini. Kita kembali telusuri dari sisi makna bahasa. Dalam penggunaannya istilah tanggung gugat seringkali dipadankan dengan istilah Bahasa Inggris accountable atau accountability.
Artinya selama angka "hilang" bukan adanya faktor kesengajaan, atau hanya kalkulasi keuangan akuntansi, termasuk misalnya adalah potential lost revenue, maka dapat dikategorikan sebagai tanggung gugat atau cukup diseleseikan dalam wilayah perdata saja.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!