Namun jika ada intensi, ada unsur sengaja, atau kelicikan, atau fraud kecurangan, maka harus ada responsibility dalam hukum.
Penggantian uang atau aset yang dihilangkan dengan sengaja, tidak akan menghilangkan pasal pidana terhadap unsur kecurangan atau pencurian atau penggelapan.
Sementara itu, paa situasi lain pada tahun 2018 terdapat piutang pajak yang dirilis dari Kementrian Keuangan dan akan segera dibebasbukukan karena sudah memasuki kadaluwarsa.
Menteri Sri Mulyani memberikan catatan bahwa sepanjang memang kadaluwarsa, dan tidak ada abuse atau kongkalikong antara petugas pajak dan wajib pajak, misalnya dengan sengaja membiarkan piutang pajak sampai masa adaluwarsa secara sengaja, maka solusi piutang dengan penghapusan adalah sebuah proses kewajaran dalam tritmen akuntansi keuangan. (lihat di ekonomibisnis.com).
Jika kita melihat pernyataan tersebut maka piutang pajak menjadi hal yang sekedar tanggung gugat dan dapat terlikuidasi berdasarkan masa daluwarsa, sedangkan kalua ada pembuktian baru adanya abuse, maka dapat masuk dalam ranah pidana.
PERDATA VERSUS PIDANA
Accountable, menurut Black's Law Dictionary, Seventh Edition, 1999, berarti responsible, answerable. Dalam konteks Bahasa, ada kemungkinan agak rancu dalam hal ini. Responsible dirunutkan ke accountable.
Namun dalam kamus tersebut, akuntabel artinya bisa dijawab, bisa dijelaskan. Misalnya perusahaan rugi 120 milyard, karena tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Maka manajemen tidak dapat dihukum karena itu secara buku bisa dijelaskan; mungkin produksi rendah, tarif turun, atau pandemi menghancurkan capaian ekonomi.
Bukankah organisasi Dana Pensiun rentan terhadap kalkulasi ini?
Ada target-target pengembangan investasi yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis, namun tidak tercapai karena situasi eksternal.
Lebih lanjut arti kata accountable, menurut The Contemporary English-Indonesia Dictionary, adalah bertanggung jawab.