6. Tingkat Ketergantungan pada Energi Fosil
- Kebergantungan pada energi fosil: Meskipun Indonesia memiliki potensi besar dalam energi terbarukan, termasuk panas bumi, sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia masih bergantung pada energi fosil, seperti batu bara dan gas alam. Hal ini membuat pengembangan energi terbarukan, termasuk geotermal, kurang mendapat perhatian dan prioritas.
- Persaingan dengan sumber energi lain: Energi fosil yang lebih murah dan sudah ada infrastrukturnya sering kali menjadi pilihan yang lebih mudah, meskipun ada kesadaran untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan.
7. Keterbatasan Sumber Daya Manusia
- Kurangnya tenaga ahli: Pengembangan dan pengelolaan PLTP membutuhkan tenaga ahli dalam bidang geotermal, teknik pengeboran, dan manajemen energi. Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga ahli terlatih di bidang ini, sehingga membutuhkan waktu untuk mengembangkan kapasitas manusia yang dapat mendukung industri ini.
Kesimpulan
Energi panas bumi adalah panas yang berasal dari bawah permukaan bumi dan dianggap sebagai sumber energi terbarukan. Indonesia, yang terletak di zona vulkanik aktif ("Cincin Api"), adalah salah satu pemimpin dunia dalam produksi energi panas bumi. Namun, pengembangan energi panas bumi menghadapi penolakan dari banyak komunitas, aktivis, mahasiswa, dan pengamat lingkungan, yang telah menyuarakan ketidaksetujuan mereka melalui berbagai cara. Penolakan ini telah menimbulkan konsekuensi hukum di lapangan, karena proyek-proyek panas bumi dianggap berpotensi merusak lingkungan, ditambah dengan kurangnya edukasi dan kurangnya konsensus antara pemerintah dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan hukum doktrinal (normatif), yang memanfaatkan bahan hukum seperti sumber primer, sekunder, dan tersier. Sebuah metode yang efektif untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Pendekatan ini merupakan tanggapan atas ketidakpuasan terhadap proses litigasi dan mengusulkan langkah-langkah seperti sosialisasi dan mitigasi, pendekatan adat, dan dialog komprehensif untuk mengatasi konflik antara pemerintah dan masyarakat.
. Moga bermnafaat *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H