Mohon tunggu...
I Nyoman Tika
I Nyoman Tika Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Kimia Undiksha - Hoby menanam anggur

Jalan jalan dan berkebun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Mengenal Energi Panas Bumi dan Potensi Indonesia

1 Desember 2024   06:35 Diperbarui: 1 Desember 2024   07:25 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Tingkat Ketergantungan pada Energi Fosil

  • Kebergantungan pada energi fosil: Meskipun Indonesia memiliki potensi besar dalam energi terbarukan, termasuk panas bumi, sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia masih bergantung pada energi fosil, seperti batu bara dan gas alam. Hal ini membuat pengembangan energi terbarukan, termasuk geotermal, kurang mendapat perhatian dan prioritas.
  • Persaingan dengan sumber energi lain: Energi fosil yang lebih murah dan sudah ada infrastrukturnya sering kali menjadi pilihan yang lebih mudah, meskipun ada kesadaran untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan.

7. Keterbatasan Sumber Daya Manusia

  • Kurangnya tenaga ahli: Pengembangan dan pengelolaan PLTP membutuhkan tenaga ahli dalam bidang geotermal, teknik pengeboran, dan manajemen energi. Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga ahli terlatih di bidang ini, sehingga membutuhkan waktu untuk mengembangkan kapasitas manusia yang dapat mendukung industri ini.

Kesimpulan

Energi panas bumi adalah panas yang berasal dari bawah permukaan bumi dan dianggap sebagai sumber energi terbarukan. Indonesia, yang terletak di zona vulkanik aktif ("Cincin Api"), adalah salah satu pemimpin dunia dalam produksi energi panas bumi. Namun, pengembangan energi panas bumi menghadapi penolakan dari banyak komunitas, aktivis, mahasiswa, dan pengamat lingkungan, yang telah menyuarakan ketidaksetujuan mereka melalui berbagai cara. Penolakan ini telah menimbulkan konsekuensi hukum di lapangan, karena proyek-proyek panas bumi dianggap berpotensi merusak lingkungan, ditambah dengan kurangnya edukasi dan kurangnya konsensus antara pemerintah dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan hukum doktrinal (normatif), yang memanfaatkan bahan hukum seperti sumber primer, sekunder, dan tersier. Sebuah metode yang efektif untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Pendekatan ini merupakan tanggapan atas ketidakpuasan terhadap proses litigasi dan mengusulkan langkah-langkah seperti sosialisasi dan mitigasi, pendekatan adat, dan dialog komprehensif untuk mengatasi konflik antara pemerintah dan masyarakat.

. Moga bermnafaat *****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun