Mohon tunggu...
Muhammad Ana Nasarudin
Muhammad Ana Nasarudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Literasi, Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada Tahun 2025: Alasan, Dampak, Progres, Tantangan dan Kebijakan Penyeimbangnya

27 November 2024   19:55 Diperbarui: 27 November 2024   19:56 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


  - Digitalisasi sistem perpajakan melalui program Core Tax System untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.  
  - Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mengurangi penghindaran pajak.  

5. Pengendalian Inflasi


  - Bank Indonesia dan pemerintah bekerja sama untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan moneter dan fiskal yang terkoordinasi.  

Prospek Kebijakan

1. Meningkatkan Stabilitas Fiskal


Penerimaan tambahan membantu menurunkan defisit anggaran dan meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan.  

2. Mempercepat Pembangunan


Pendapatan yang lebih besar memungkinkan pemerintah untuk memperluas program strategis di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.  

3. Mengintegrasikan dengan Standar Internasional


Kenaikan ini menempatkan Indonesia dalam posisi kompetitif di pasar global dengan sistem perpajakan yang seimbang.  

Tantangan Kebijakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun