Oleh:
Muhammad Ana Nasarudin
Syifa Almanda Ru'yat
Siti Khairunnisa
Mahasiswa Semester 3
Konsentrasi Pendidikan Sosiologi
Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, mendukung pembangunan, dan memperkuat stabilitas fiskal. Namun, untuk mengurangi dampak negatifnya, pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan penyeimbang. Berikut analisis lengkapnya: Â
1. Meningkatkan Penerimaan Negara
Tambahan pendapatan negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Â
2. Penyesuaian dengan Standar Global
Tarif PPN 12% masih tergolong kompetitif dibandingkan negara-negara lain, seperti Inggris (20%) dan Jerman (19%). Â
3. Efisiensi dan Keadilan Sistem Perpajakan
Melalui UU HPP, pemerintah menciptakan sistem pajak yang lebih adil dengan perluasan basis pajak. Â
4. Diversifikasi Pendapatan Negara
Mengurangi ketergantungan pada pajak penghasilan dan sektor tertentu, serta menjadikan penerimaan negara lebih stabil. Â
5. Dukungan untuk Pemulihan Ekonomi
Pendapatan tambahan digunakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan memperkuat program perlindungan sosial. Â
6. Antisipasi Tantangan Masa Depan
Mempersiapkan ruang fiskal untuk menghadapi kebutuhan jangka panjang, seperti perubahan demografi dan tantangan ekonomi global. Â
Dampak Kenaikan Tarif PPN
1. Bagi Konsumen
Harga barang dan jasa yang dikenakan PPN akan meningkat, yang dapat mengurangi daya beli, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Â
2. Bagi Pelaku Usaha
Pelaku usaha perlu menyesuaikan harga dan sistem administrasi pajak. Penurunan daya beli masyarakat juga dapat memengaruhi volume penjualan. Â
3. Bagi Perekonomian
Berpotensi meningkatkan inflasi, namun di sisi lain memberikan ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan. Â
4. Bagi Pemerintah
Pendapatan negara meningkat, tetapi memerlukan strategi komunikasi dan mitigasi untuk mengelola resistensi masyarakat.
Kebijakan Penyeimbang
Untuk mengurangi dampak negatif kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan penyeimbang, antara lain: Â
1. Pengecualian PPN untuk Barang dan Jasa Tertentu
 - Barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan daging tetap dikecualikan dari PPN. Â
 - Jasa tertentu seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan sosial juga tidak dikenakan PPN. Â
2. Insentif untuk UMKM
 - UMKM tetap mendapatkan fasilitas pajak berupa tarif PPh final sebesar 0,5% dan mekanisme PPN yang disederhanakan agar tidak memberatkan operasional usaha mereka. Â
 - Pemerintah memberikan pendampingan dan pelatihan untuk membantu UMKM beradaptasi dengan perubahan sistem perpajakan. Â
3. Subsidi dan Program Bantuan Sosial
 - Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan alokasi anggaran subsidi energi, pangan, dan bantuan sosial agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak terlalu terdampak kenaikan harga barang dan jasa. Â
4. Peningkatan Efisiensi Administrasi Pajak
 - Digitalisasi sistem perpajakan melalui program Core Tax System untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum. Â
 - Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mengurangi penghindaran pajak. Â
5. Pengendalian Inflasi
 - Bank Indonesia dan pemerintah bekerja sama untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan moneter dan fiskal yang terkoordinasi. Â
Prospek Kebijakan
1. Meningkatkan Stabilitas Fiskal
Penerimaan tambahan membantu menurunkan defisit anggaran dan meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan. Â
2. Mempercepat Pembangunan
Pendapatan yang lebih besar memungkinkan pemerintah untuk memperluas program strategis di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Â
3. Mengintegrasikan dengan Standar Internasional
Kenaikan ini menempatkan Indonesia dalam posisi kompetitif di pasar global dengan sistem perpajakan yang seimbang. Â
Tantangan Kebijakan
1. Resistensi dari Masyarakat dan Dunia Usaha
Kenaikan tarif dapat memicu protes jika tidak diimbangi dengan komunikasi yang jelas mengenai manfaatnya. Â
2. Risiko Inflasi
Peningkatan harga barang dan jasa dapat menekan daya beli masyarakat. Â
3. Adaptasi Pelaku Usaha
UMKM dan pelaku usaha lainnya memerlukan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi dan operasional. Â
4. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Risiko penghindaran pajak meningkat, sehingga pengawasan perlu diperkuat. Â
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% adalah langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Meskipun menghadapi tantangan seperti inflasi dan resistensi masyarakat, kebijakan penyeimbang seperti pengecualian PPN pada barang/jasa esensial, subsidi, insentif UMKM, dan pengendalian inflasi diharapkan dapat mengurangi dampak negatifnya. Dengan perencanaan dan pelaksanaan yang matang, kebijakan ini dapat memberikan manfaat besar bagi stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H