Faktanya, ada beberapa oknum Banser yang membakar bendera hitam bertuliskan kalimat syahadatain di Lapangan Alun-Alun Limbangan, Garut.
Kita fokus di sini.Â
Karena, saya hendak meluruskan keterangan dari Bapak Saiful dan Bapak Yaqut, terkait perlakuan terhadap bendera tersebut, serta poin-poin lain dalam kasus ini.
#0
Silakan Anda cari pada berbagai media, keterangan senada yang terlontar dari Bapak Saiful dan Bapak Yaqut. Keduanya, mencoba menjelaskan alasan oknum Banser yang melakukan pembakaran.
Mereka berdalih, Banser ingin menyelamatkan kalimat tauhid, sebagaimana jika kita menemukan sobekan/potongan mushaf Al-Qur'an, maka boleh dibakar agar tidak terhinakan, tercecer, disalahgunakan, atau terbuang di tempat yang tidak semestinya.
Lalu?
Ya, benar. Sobekan dan/atau Al-Qur'an yang tercecer, rusak, atau tidak lagi digunakan, boleh dibakar. Kita dapat menemukan hujahnya pada berbagai kitab, dan merujuk pada cara Utsman bin Affan RA menjaga keaslian, kesucian, dan ketetapan isi Al-Qur'an hingga hari kiamat.
Logika oknum Banser, yang lantas diamini oleh Ketua GP Ansor, yaitu memusnahkan benda bertuliskan kalimat Allah yang salah guna, boleh dilakukan dengan cara pembakaran. Agar musnah seluruhnya, dan lebih terjaga dari kehinaan.
Apakah benar demikian?
Saya bukan orang yang tepat untuk menjelaskan soal benar atau tidaknya logika ini.
Jika benar, maka tak ada masalah. Namun jika salah, maka berlandaskan pada ketidaktahuan, dan sekiranya hanya ustaz sekaliber Adi Hidayat, Lc., MA, yang dapat meluruskan. Wallahu 'alam.