Penegakan hukum administrasi Negara yaitu suatu upaya yang dilakukan untuk menjadikan kewajiban dari aparatur Negara untuk mengatur hubungan Negara dengan masyarakat yang mempunyai tujuan bersama. Dalam penegakan hukum administrasi Negara  ada faktor yang mempengaruhi terjadinya penegakan hukum seperti instansi aparatur Negara yang berperan sebagai sarana dan prasarana pendukung mekanisme kerja kelembagaan.
Dalam pembahasan pada Penegakan hukum administrasi Negara jugga terdapat kebijakan yang di dalamnya terdapat sanksi apabila suatu kebijakan itu di langgar atau di ingkari. Sanksi tersebut akan berhasil jika hukum yang ditetapkan tegas. Karena sanksi merupakan bagian penutup yang penting dalam hukum, hal ini merupakan suatu bentuk pemaksaan dari administrasi Negara (pemerintah) terhadap warga Negara dalam hal adanya perintah-perintah, kewajiban-kewajiban, atau larangan-larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang diketahui oleh administrasi Negara (pemerintah).
Dalam lingkup hukum administrasi Negara pemerintah dapat memakasa apabila terjadi suatu pelanggaran , ini sebuah bentuk dari sangsi administratif yaitu suatu perangkat hukum yang bersifat pembebanan kewajiban, sangsi administrasi yang dapat dikenakan terhadap pelanggar perizinan dapat berupa paksaan pemerintah, penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, penegakan uang paksa oleh pemerintah pengenaan denda administratif.
Sanksi Administrasi dalam Rangka Penegakan Hukum Administrasi Negara
Menurut Ridwan H.R., hukum merupakan sarana yang di dalamnya terkandung nilai atau konsep tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial, dan sebagainya. Kandungan hukum ini bersifat abstrak. Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide atau konsep yang abstrak itu. Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide tersebut menjadi kenyataan. Soerjono Soekanto mengatakan bahwa penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah/pandangan nilai yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan (sebagai social engineering), memelihara dan mempertahankan (sebagai social control) kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut ditaati. (Sahya, 2018:131).
Jika hakikat penegakan hukum itu mewujudkan nilai atau kaidah yang memuat keadilan dan kebenaran, penegakan hukum tidak hanya menjadi tugas dari para penegak hukum yang sudah dikenal secara konvensional, tetapi menjadi tugas dari setiap orang. Penegakan hukum merupakan proses yang melibatkan banyak hal. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum akan dipengaruhi oleh hal-hal tersebut. Secara umum, sebagaimana dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, ada lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum, yaitu:
- hukum itu sendiri;
- penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk ataupun yang menerapkan hukum;
- sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
- masyarakat, yaitu lingkungan tempat hukum tersebut berlaku atau diterapkan;
- kebudayaan, yaitu sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor tersebut saling berkaitan karena merupakan esensi dari penegakan hukum serta merupakan tolok ukur efektivitas penegakan hukum. Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa agar hukum berjalan atau dapat berperan dengan baik dalam kehidupan masyarakat, harus diperhatikan hal-hal berikut.[1]
- Problem yang dihadapi sebaik-baiknya termasuk di dalamnya mengenali dengan saksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapan tersebut.
- Nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal ini penting dalam hal social engineering itu hendak diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti tradisional, modern, dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari sektor yang dipilih.
- Hipotesis-hipotesis dan memilih yang paling layak untuk dapat dilaksanakan.
- Jalannya penerapan hukum dan mengukur efek-efeknya.
J.B.J.M. ten Berge menyebutkan beberapa aspek yang harus diperhatikan atau dipertimbangkan dalam rangka penegakan hukum, yaitu:
- peraturan tidak membiarkan ruang bagi perbedaan interpretasi ketentuan perkecualian harus dibatasi secara minimal; peraturan diarahkan pada kenyataan yang secara objektif dapat ditentukan;
- peraturan harus dapat dilaksanakan oleh mereka yang terkena peraturan itu dan mereka yang dibebani dengan (tugas) penegakan (hukum).
 Sanksi Administrasi
Dalam suatu negara hukum, pengawasan terhadap tindakan pemerintah dimaksudkan agar pemerintah menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum, sebagai suatu upaya preventif, dan dimaksudkan untuk mengembalikan pada situasi sebelum terjadinya pelanggaran norma-norma hukum, sebagai suatu upaya represif. Pengawasan segi hukum dan segi kebijaksanaan terhadap tindakan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah dalam rangka memberikan perlindungan bagi rakyat. (Sahya, 2018:133)
Sanksi merupakan bagian penutup yang penting di dalam hukum. Hal ini merupakan suatu bentuk pemaksaan dari administrasi negara (pemerintah)terhadap warga negara dalam hal adanya perintah-perintah, kewajiban-kewajiban, atau larangan-larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh administrasi negara (pemerintah). (Fauzani Raharja, 2014:107)