Mohon tunggu...
Nurul Qomariah
Nurul Qomariah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba dalam Bank Konvensional dan Bagi Hasil dalam Bank Syariah

6 Maret 2018   15:28 Diperbarui: 6 Maret 2018   15:37 7107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagai imbalan kepada pemilik dana, disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti bonus untuk giro wadi'ah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dahulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang.

Dalam prakteknya nisbah antara bank dengan deposan, biasanya bonus untuk giro wadi'ah sebesar 30%, nisbah 40% : 60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45% : 55% untuk simpanan deposito.

F. Contoh Riba

Diantara bentuk riba yang kini telah merajalela di masyarakat ialah mengaitkan nilai piutang dengan nilai emas atau barang lain. Bila seseorang berhutang uang sebesar Rp. 1.000.000 lima tahun silam, dan kala itu dengan Rp. 1.000.000 dapat membeli 5 gram emas, maka ketika melunasi orang tersebut diminta membayar sejumlah uang yang dapat digunakan untuk membeli emas seberat 5 gram pula. Misalnya jika nilai emas saat pembayaran adalah Rp. 300.000/gram maka orang tersebut harus membayar piutang sebesar Rp. 1.500.000.

Sumber :

Ismanto, Kuat. 2009. Asuransi Syari'ah. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Hasan Ali, AM. 2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta : Prenada Media

Syafe'i, Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung : Pustaka Setia

Rasjid, Selamat. 2012. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo

Kasmir. 2014. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta : Raja Grafindo Persada

https://almanhaj.or.id/3236-praktik-riba-merajalela.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun