Sebagai imbalan kepada pemilik dana, disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti bonus untuk giro wadi'ah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dahulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang.
Dalam prakteknya nisbah antara bank dengan deposan, biasanya bonus untuk giro wadi'ah sebesar 30%, nisbah 40% : 60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45% : 55% untuk simpanan deposito.
F. Contoh Riba
Diantara bentuk riba yang kini telah merajalela di masyarakat ialah mengaitkan nilai piutang dengan nilai emas atau barang lain. Bila seseorang berhutang uang sebesar Rp. 1.000.000 lima tahun silam, dan kala itu dengan Rp. 1.000.000 dapat membeli 5 gram emas, maka ketika melunasi orang tersebut diminta membayar sejumlah uang yang dapat digunakan untuk membeli emas seberat 5 gram pula. Misalnya jika nilai emas saat pembayaran adalah Rp. 300.000/gram maka orang tersebut harus membayar piutang sebesar Rp. 1.500.000.
Sumber :
Ismanto, Kuat. 2009. Asuransi Syari'ah. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Hasan Ali, AM. 2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta : Prenada Media
Syafe'i, Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung : Pustaka Setia
Rasjid, Selamat. 2012. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo
Kasmir. 2014. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta : Raja Grafindo Persada
https://almanhaj.or.id/3236-praktik-riba-merajalela.html