Semakin likuid jaminan yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya. Sebagai contoh dengan jaminan sertifikat deposito bunga pinjaman akan lebih rendah jika dibandingkan dengan jaminan sertifikat tanah.
g). Reputasi perusahaan
Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit juga sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan risiko kredit macet di masa mendatang relatif kecil.
h). Produk yang kompetitif
Maksudnya adalah produk yang dibiayai kredit tersebut laku di pasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.
i). Hubungan baik
Biasanya pihak bank menggolongkan nasabahnya menjadi dua, yaitu nambah primer dan nasabah sekunder. Pengholongan ini didasarkan kepada keaktifan dan loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap bank.
h). Jaminan pihak ketiga
Dalam hal ini pihak yang memberikan jaminan kepada bank untuk menanggung segala risikorisikoyang dibebankandibebankan kepada penerimapenerima kredit. Biasanya pihak yang memberikan jaminan bonafid, baik dari segi kemampuan membayar, nama baik maupun loyalitasnya terhadap bank, sehingga bunga yang dibebankan pin berbeda.
E. Bagi hasil dalam bank syariah
Wadi'ah atau dikenal dengan simpanan merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Penerima simpanan disebut Yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Penerima simpanan boleh memakai uang yang dititip kan untuk kegiatan perekonomian, dengan syarat mendapat ijin dari pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang harus menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Kemudian Yad al-amanah menjadi Yad adh-dhamamah. Konsekuensi dari diterapkannya prinsip Yad adh-dhamamah, pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh pihak bank.