Mohon tunggu...
Nurul Qomariah
Nurul Qomariah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba dalam Bank Konvensional dan Bagi Hasil dalam Bank Syariah

6 Maret 2018   15:28 Diperbarui: 6 Maret 2018   15:37 7107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Semakin likuid jaminan yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya. Sebagai contoh dengan jaminan sertifikat deposito bunga pinjaman akan lebih rendah jika dibandingkan dengan jaminan sertifikat tanah.

g). Reputasi perusahaan

Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit juga sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan risiko kredit macet di masa mendatang relatif kecil.

h). Produk yang kompetitif

Maksudnya adalah produk yang dibiayai kredit tersebut laku di pasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.

i). Hubungan baik

Biasanya pihak bank menggolongkan nasabahnya menjadi dua, yaitu nambah primer dan nasabah sekunder. Pengholongan ini didasarkan kepada keaktifan dan loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap bank.

h). Jaminan pihak ketiga

Dalam hal ini pihak yang memberikan jaminan kepada bank untuk menanggung segala risikorisikoyang dibebankandibebankan kepada penerimapenerima kredit. Biasanya pihak yang memberikan jaminan bonafid, baik dari segi kemampuan membayar, nama baik maupun loyalitasnya terhadap bank, sehingga bunga yang dibebankan pin berbeda.

E. Bagi hasil dalam bank syariah

Wadi'ah atau dikenal dengan simpanan merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Penerima simpanan disebut Yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Penerima simpanan boleh memakai uang yang dititip kan untuk kegiatan perekonomian, dengan syarat mendapat ijin dari pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang harus menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Kemudian Yad al-amanah menjadi Yad adh-dhamamah. Konsekuensi dari diterapkannya prinsip Yad adh-dhamamah, pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh pihak bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun