Mohon tunggu...
Nurul Qomariah
Nurul Qomariah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba dalam Bank Konvensional dan Bagi Hasil dalam Bank Syariah

6 Maret 2018   15:28 Diperbarui: 6 Maret 2018   15:37 7107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

a). Kebutuhan dana

Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat,maka yang dilakukan oleh bank agar dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga sisimpanan.

b). Persaingan

Dalam merebut dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan harus memperhatikan persaingan. Dalam arti jika untuk bunga simpanan rata-rata 16% per tahun, maka jika hendak membutuhkan dana cepat sebaiknya bunga simpanan kita naikkan diatas bunga pesaing, misalnya 17% per tahun.

c). Kebijakan pemerintah

Dalam kondisi tertentu,, pemerintah dapatdapat menentukan batas minimal atau maksimal suku bunga, baik bunga simpanan maupun pinjaman. Dengan ketentuan batas minimal atau maksimal bunga simpanan maupun pinjaman tidak boleh melebihi batas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

d). Target laba yang diinginkan

Target laba yang diinginkan merupakan besarnya keuntungan yang diinginkan oleh bank. Jika laba yang diinginkan besar, maka bunga pinjaman ikut besar dan demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu, pihak bank harus hati-hati dalam menentukan persentase laba.

e). Jangka waktu

Semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi bunganya, halaman ini disebabkan besarnya kemungkinan risiko dimasa mendatang. Demikian pula, sebaliknya jika pinjaman berjangka pendek, maka bunganya relatif rendah.

f). Kualitas jaminan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun