Mohon tunggu...
Novi Trihadi
Novi Trihadi Mohon Tunggu... Freelancer - Tukang Ketik

Mahasiswa Program Studi Sistem Informasi, Universitas Siber Asia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Sistem Filsafat

4 Agustus 2021   07:04 Diperbarui: 4 Agustus 2021   07:26 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan demikian, Pancasila secara etimologis dapat berarti "lima dasar" atau "lima aturan tingkah laku yang penting". Arti kedua (syila) lebih bersifat luas dibanding arti pertama (syiila) yang berkonotasi moral praktis dan terbatas pada masalah tingkah laku.

Sepanjang sejarah diketahui bahwa istilah "pancasila" dalam pengertian syiila telah lama ada di nusantara, jauh sebelum berdirinya Indonesia. Sedangkan pada masa Indonesia lah istilah "pancasila" dipahami dalam pengertian syila sebagaimana diimplementasikan sebagai dasar filsafat negara.

Pada masa kerajaan Budha di nusantara sekitar abad ke-8 M, istilah pancasila berarti "lima pantangan" yang tidak boleh dilakukan seseorang yakni: membunuh, mencuri, berzina, berdusta, dan meminum minuman keras atau yang memabukkan. 

Pada masa Jawa Kuno dalam kitab Negara Kertagama (1365M) terdapat istilah pancasila yang bermakna juga "lima larangan" yang ditujukan kepada Raja dan masyarakat Majapahit pada waktu itu, yaitu larangan untuk berbuat: tindak kekerasan, mencuri, dengki, berdusta, dan minuman keras.

Pada masa Jawa Kontemporer istilah pancasila berkonotasi dengan sebutan lain larangan ber-"ma-lima" yakni mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), madat (bermabuk- mabukan) dan main (berjudi). Artinya masyarakat dianjurkan untuk tidak melakukan  ma-lima.  

Semua  ajaran  moral  pancasila  dalam berbagai masa tersebut lebih banyak didasarkan atas satu rasionalitas, satu logika, dan juga pengalaman hidup anggota masyarakat bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran terhadapnya akan terkena berbagai masalah dan yang tidak jarang akan menyebabkan petaka.

Pengertian "pancasila" dalam lintasan sejarah nusantara sebagaimana telah disebutkan menunjukkan masih sederhananya cakupan yang dimaksud, yakni sekedar mengatur bagaimana seorang individu menjalani hidup bermasyarakat, atau dimaknai sebagai aturan tingkah laku baik dan penting (sebagai "syiila"). 

Meskipun demikian hal ini sangat penting, terutama untuk menunjukkan bahwa istilah pancasila sebenarnya tidaklah merupakan hal asing dalam kehidupan masyarakat.

Pada masa sekarang, Pancasila memperoleh makna yang lebih luas menyangkut landasan untuk satu tatakenegaraan Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia juga memiliki berbagai penafsiran yang tidak seragam sebagaimana terlihat dari sepanjang sejarah tahun 1945 hingga sekarang (tahun 2021). 

Berbagai penafsiran tersebut pada hakikatnya merupakan usaha rasional dan filsafati untuk menentukan bagaimana Pancasila yang seharusnya.

Munculnya Pancasila sebagai Dasar Negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melalui tahap pengusulan oleh BPUPKI, tahap perumusan juga oleh BPUPKI, dan tahap penetapan/pengesahan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 di Jakarta. Pancasila memiliki beberapa makna antara lain

  • Asas dan Dasar Negara Kebangsaan RI (Muh. Yamin, BPUPKI, 29 Mei 1945).
  • Dasar Indonesia Merdeka (Ir. Sukarno, BPUPKI, 1 Juni 1945).
  • Dasar Negara RI yang berkedaulatan rakyat (Panitia 9, BPUPKI, 22 Juni 1945).
  • Dasar Filsafat Negara RI yang berkedaulatan rakyat (PPKI, 18 Agustus 1945).
  • Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (RIS dan UUDS, 1950--1959).
  • Dasar Filsafat Negara RI (Dekrit Presiden RI, 5 Juli 1959)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun