Sebagaimana yang disampaikan Abdulghani (1986) pancasila sebagai sistem filsafat kemudian menjelma sebagai suatu ideologi bangsa yang dijadikan pedoman hidup bagi manusia untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pendapat lain Sebagai sebuah sistem ideologi bangsa Wibisono (1996:3) menjelaskan pancasila mempunyai tiga unsur pokok didalamnya yaitu;
- Rasionalitas,
- Penghayatannya
- Kesusilaannya
Sedang Sedang menurut pendapat Kaelan (2000:164)[1] pancasila sebagai suatu system filsafat serta ideologi maka Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas yang paling utama kedudukannya adalah sebagai suatu sistem pengetahuan.
C. Pancasila sebagai Sistem dan Unsur Filsafat Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara, Philosofische Gronslag dari Negara mengandung konsekuensi bahwa dalam segala hal bentuk penyelenggaraan Negara hendaknya harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang menyangkut hal ini seperti penetapan peraturan undang-undang  Negara, kekuasaan Negara, pemerintahan, yang menyangkut  rakyat, wawasan nusantara dan aspek lainnya.
Penjabaran filsafat terhadap Pancasila dari sisi Objek filsafat: yang pertama objek material adalah segala yang ada dan mungkin ada. Objek yang demikian ini dapat digolongkan ke dalam tiga hal, yaitu ada Tuhan, ada manusia, dan ada alam semesta. Pancasila adalah suatu yang ada, sebagai dasar negara rumusannya jelas yaitu :
- Ke-Tuhanan Y.M.E.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari rumusan ini maka objek yang didapat adalah: Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil. Dan dari kelima objek itu dapat dipersempit lagi ke dalam tiga saja, yaitu Tuhan, manusia dan alam semesta untuk mewakili objek satu, rakyat, dan adil, sebab hal-hal yang bersatu, rakyat dan keadilan itu berada pada alam semesta itu sendiri. Dengan demikian dari segi objek material Pancasila dapt diterima
Pancasila sebagai sistem filsafat Bangsa dan Negara Indonesia, hal ini bahwa hakikatnya Pancasila bukan hanya hasil dari pemikiran -- pemikrian bagi oleh seorang kelompok atau seseorang sebagaimana ideologi -- ideologi lain. Melainkan pancasila berkembang dari hasil nilai -- nilai adat istiadat yang muncul, nilai kebudayaan, dan unsur -- unsur religious yang terdapat di masyarakat sebelum membentuk sebuah Negara.Â
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan deologi bangsa dan negara, serta falsafah bangsa Indonesia. Abdurrahman Wahid (1991:163) menjelaskan Pancasila sebagai falsafah Negara berkedudukan sebagai kerangka berpikir yang wajib diikuti dalam proses penyusunan undang-undang dan produk hukum yang lain, dalam merumuskan kebijakan pemerintah dan dalam mengatur hubungan formal antar lembaga-lembaga dan perorangan yang hidup dalam kawasan Negara ini.Â
Dengan maksud bahwa pancasila merupakan sumber hukum dasar Negara Indonesia, sehingga semua yang mengandung peraturan hukum positif Indonesia akan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
D. Unsur Identitas dan Modernitas Bangsa
Secara Etimologis, istilah Pancasila menurut Muhammad Yamin berasal dari bahasa Sansekerta "panca" yang berarti lima, dan "sila" yang dapat memiliki dua arti: "syiila" yang berarti aturan tingkah laku yang dipandang baik atau normal atau penting; atau "syila" yang berarti asas, dasar, atau sendi (Suhadi, 1986). Â Â