Mohon tunggu...
NOVITA SARI
NOVITA SARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Traveling Serta Memahami Hal Baru itu Menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mari Mengenal Serta Memahami Terlebih Dahulu Sebelum Menjadi Peserta Asuransi

22 Maret 2023   11:54 Diperbarui: 22 Maret 2023   11:58 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Novita Sari

NIM : 202111038

Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto S.Ag, M.Ag

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

UTS

"Asuransi Syariah"

Sejarah Singkat Terbentuknya Asuransi Syariah

Asuransi syariah pertama kali muncul pada pada tahun 1979. Sudanese Islamic Insurance ialah perusahaan asuransi yang berada di Sudan yang menjadi awal  memperkenalkan konsep dari asuransi syariah. Di tahun itu juga, Perusahaan Asuransi Jiwa Uni Emirat Arab di kawasan Arab pula mulai memperkenalkan konsep asuransi syariah. Selang Dua tahun berikutnya, asuransi syariah mulai menyebar ke Eropa. Swiss lah yang menjadi negara pertama di Eropa yang mendirikan perusahaan asuransi syariah bernama Dar al Ml al Islami pada tahun 1981 dan menyebar pula ke Jenewa. 

Setelah itu asuransi syariah juga muncul di Eropa dinamakan Islamic Takaful Company (ITC) yang berada di Luxembourg, Takaful Islam  di Bahamas dan Al-Takaful Al-Islami di Bahrain pada tahun 1983. Bersamaan, dua tahun berikutnya, Islamic Pertanggungan. pertama kali diperkenalkan di Asia, di Malaysia tahun 1985. Negara lain juga seperti Brunei, Singapura dan Indonesia mulai mendirikan perusahaan asuransi syariah.  Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan di Indonesia pada paruh kedua tahun 1994. tepatnya pada tanggal 5 Mei 1994, ada dua jenis yakni PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga) yang mengelola di bidang asuransi jiwa syariah, dan PT Asuransi Takaful Umum (General Takaful), yang mengelola di bidang asuransi umum.

Apa sih Asuransi Syariah itu?

Asuransi diartikan secara bahasa dengan takaful (penjaminan), ta'min (saling melindungi), ta'awun (tolong menolong) serta tadhamun (saling menanggung). "asuransi syariah" merupakan suatu upaya untuk saling melindungi serta membantu atau menolong diantara sebagian orang atau pihak dengan menginvestasikan aset atau tabarru', yang  memberikan bentuk keuntungan guna risiko tertentu  yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Asuransi syariah juga diartikan sebagai sebuah praktik di mana peserta menyumbangkan dana yang dibayar sebagian atau seluruh premi asuransinya untuk mengganti kerugian atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta lain.

Apa Saja Sih Jenis Produk Asuransi Syariah? Simak selengkapnya.
Yang pertama ada Asuransi jiwa syariah, dimana pihak perusahaan asuransi  memberikan manfaat dari asuransi tersebut kepada ahli waris berupa pertanggungan ketika pemegang polis meninggal dunia,

Kemudian yang kedua yakni asuransi pendidikan syariah, dimana bahwa uang pendidikan yang telah dibayar akan disalurkan kepada penerima manfaat (anak) sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Yang ketiga yakni Asuransi kesehatan syariah, dimana asuransi ini yang  memberikan santunan saat pemiliknya sakit atau mengalami kecelakaan.

Kemudian yang ke empat yakni Asuransi Investasi Syariah dimana Produk asuransi ini yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat investasi.

Yang ke lima yakni Asuransi kecelakaan syariah, asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas hilangnya atau rusaknya harta benda yang menjadi tanggung jawabnya perusahaan asuransi.

Yang ke enam yakni Asuransi Syariah kelompok atau grup, dimana asuransi ini terutama diperuntukkan untuk para pelaku seperti perusahaan, organisasi dan komunitas.

Yang ke tujuh yakni Asuransi Haji dan Umrah, asuransi ini memberikan perlindungan bisa berupa uang kepada jemaah haji ataupun umroh terhadap kecelakaan selama dalam pelaksanaan ibadah.

"Beberapa Asas-Asas Yang Terdapat Pada Asuransi Syariah"

* Asas Indemnitas yakni dasar dari kemungkinan kontrak pertanggungan asuransi.
* Asas ganti rugi. Seperti dalam pembelian barang elektronik dimana dalam pengiriman terjadi kerusakan dan pembeli dapat membuktikan maka pihak toko wajib memberikan ganti rugi terhadap pembeli. Kalau di asuransi syariah yakni jika seorang mengalami kecelakaan atau musibah maka perusahaan asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pemegang polis.

* Asas saling bantu membantu serta bekerja sama. Dalam asuransi selayaknya kita bukan hanya untuk mengantisipasi diri sendiri tetapi juga niat untuk saling membantu orang lain yang mengalami kerugian. Karena pada dasarnya manusia harus saling tolong menolong dan bantu membantu sesama.

*Asas kebebasan memilih kontrak. Maksudnya adalah peserta polis bebas memilih akad apa yang ingin dipakai dalam asuransi syariah. Entah itu tabarru' entah itu Mudharabah atau lain lain.A

*Asas mengikat kedua belah pihak, dimana sebaiknya jika sudah melakukan akad harusnya melaksanakan nya sampai habis waktu. Serta mengikat antara peserta dan perusahaan asuransi.

* Asas untuk menghindari unsur yang dilarang dalam Islam yang sudah tertera jelas dalam Al-Quran yakni Gharar (ketidakpastian), Maysir ( Perjudian), dan Riba dalam transaksi nya.

" Apa Saja Ya Yang Menjadi Perbedaan Antara Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional"

Dalam asuransi menggunakan sistem sharing risk atau resiko dibagi secara adil sedangkan dalam asuransi konvensional menggunakan sistem transfer risk atau pengalihan resiko dari penanggung ke tertanggung. Kedua dalam asuransi menggunakan akad akad yang bertujuan untuk saling membantu dan tolong menolong dan keuntungan menjadi milik pemegang polis dan dibagi antara peserta dan perusahaan sedangkan dalam konvensional seluruh keuntungan menjadi milik perusahaan asuransi. Ketiga dalam asuransi syariah hanya dapat melakukan investasi dana tabarru' yang sesuai dengan syariah sedangkan dalam konvensional bebas menginvestasikan nya untuk apa saja. Keempat asuransi syariah tidak mengandung Magrib Maysir Gharar dan Riba sedangkan konvensional mengandung Magrib.

"Akad-Akad Dalam Asuransi Syariah"

* Akad Tabarru' adalah akad atau perjanjian atau perjanjian bantuan yang diberikan oleh salah satu peserta untuk saling membantu peserta asuransi lain dengan dana tabarru' dan tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial (keuntungan). Akad ini dapat dikatakan akad Tolong menolong karena dalam akad ini lebih mengedepankan pahala dari Allah SWT
* Akad Tijarah adalah akad antara peserta, secara kolektif atau individu dan perusahaan dengan tujuan komersial (keuntungan) saja. Terdapat akad akad lain dalam asuransi syariah yakni diantara:

 1. Akad Wakalah Bil Ujrah adalah akad yang memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai agen peserta untuk mengelola dana tabarru' peserta sesuai dengan kewenangan atau amanat diberikan ujrah.  

2. Akad Mudharabah adalah akad yang memberi kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai agen peserta untuk mengelola dana tabarru' atau dana investasi peserta dengan imbalan pembagian keuntungan menurut perizinan atau kuasa yang telah ditentukan atau hubungan yang telah disepakati sebelumnya.  

3. Mudharabah Musytarakah adalah akad yang memberi kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru' yang berkaitan dengan harta kekayaan perusahaan atau dana investasi  peserta berdasarkan bagi hasil atau pertimbangan menurut surat kuasa atau kuasa yang telah ditentukan sebelumnya.  

Mengapa yaa manusia itu dalam kehidupan sehari-hari memakai akad, termasuk juga dalam asuransi syariah?

Karena menurut saya akad adalah hal penting yang tidak bisa ditinggalkan, akad tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi dengan orang lain dalam kehidupan sehari-hari. Justru dalam interaksi inilah kesepakatan diperlukan  sebagai landasan berbagai aktivitas manusia. Berbagai aktivitas komersial atau manusia dapat dilakukan melalui kontrak. Akad sangat berperan penting bagi setiap orang untuk memenuhi kebutuhan dan minatnya. Karena kontrak itulah yang dapat membatasi komunikasi antara orang-orang yang terlibat dalam bisnis dan  mengikat hubungan  sekarang atau di masa depan. Seperti halnya dalam asuransi syariah, masyarakat juga menggunakan akad dalam aktivitasnya, hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat, dimana dalam asuransi syariah terdapat beberapa akad. Karena mayoritas muslim lebih memilih yang menggunakan prinsip syariah dalam pengelolaan nya.

"Menganalisa Suatu Buku Yang Memuat Tentang Asuransi"

Judul : Mengenal Dan Memahami Perjanjian Dalam Asuransi Syariah
Penulis: Esther Masri, S.H., M.KN., dkk
Penerbit : DEEPUBLISH CV BUDI UTAMA : Yogyakarta
Tahun Terbit : 2021
Edisi : Cetakan Pertama

Asuransi berarti sekumpulan dana yang dapat digunakan untuk menutupi atau membayar ganti rugi kepada korban kerusakan. Asuransi bukan sekedar perlindungan asuransi, tetapi sarana untuk mengurangi risiko.

Kesimpulan

Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada satu orang  atau lebih lainnya. Perjanjian adalah  perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum berdasarkan kesepakatan para pihak.  Kontrak asuransi jiwa berjangka merupakan kesepakatan bersama antara para pihak. Dalam hal ini para pihak memiliki prestasi berdasarkan hak dan kewajibannya. Penanggung menerima pengalihan risiko terhadap obyek yang dipertanggungkan, sedangkan penanggung wajib membayar premi asuransi yang disepakati kedua belah pihak.

Inspirasi
Saya terinspirasi untuk menjadi peserta asuransi serta mendalami pemahaman terkait asuransi. Karena guna untuk mengantisipasi kerugian yang akan datang serta tahu apa saja yang harus dilakukan dalam transaksi asuransi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun