Asuransi diartikan secara bahasa dengan takaful (penjaminan), ta'min (saling melindungi), ta'awun (tolong menolong) serta tadhamun (saling menanggung). "asuransi syariah" merupakan suatu upaya untuk saling melindungi serta membantu atau menolong diantara sebagian orang atau pihak dengan menginvestasikan aset atau tabarru', yang  memberikan bentuk keuntungan guna risiko tertentu  yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Asuransi syariah juga diartikan sebagai sebuah praktik di mana peserta menyumbangkan dana yang dibayar sebagian atau seluruh premi asuransinya untuk mengganti kerugian atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta lain.
Apa Saja Sih Jenis Produk Asuransi Syariah? Simak selengkapnya.
Yang pertama ada Asuransi jiwa syariah, dimana pihak perusahaan asuransi  memberikan manfaat dari asuransi tersebut kepada ahli waris berupa pertanggungan ketika pemegang polis meninggal dunia,
Kemudian yang kedua yakni asuransi pendidikan syariah, dimana bahwa uang pendidikan yang telah dibayar akan disalurkan kepada penerima manfaat (anak) sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Yang ketiga yakni Asuransi kesehatan syariah, dimana asuransi ini yang  memberikan santunan saat pemiliknya sakit atau mengalami kecelakaan.
Kemudian yang ke empat yakni Asuransi Investasi Syariah dimana Produk asuransi ini yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat investasi.
Yang ke lima yakni Asuransi kecelakaan syariah, asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas hilangnya atau rusaknya harta benda yang menjadi tanggung jawabnya perusahaan asuransi.
Yang ke enam yakni Asuransi Syariah kelompok atau grup, dimana asuransi ini terutama diperuntukkan untuk para pelaku seperti perusahaan, organisasi dan komunitas.
Yang ke tujuh yakni Asuransi Haji dan Umrah, asuransi ini memberikan perlindungan bisa berupa uang kepada jemaah haji ataupun umroh terhadap kecelakaan selama dalam pelaksanaan ibadah.
"Beberapa Asas-Asas Yang Terdapat Pada Asuransi Syariah"
* Asas Indemnitas yakni dasar dari kemungkinan kontrak pertanggungan asuransi.
* Asas ganti rugi. Seperti dalam pembelian barang elektronik dimana dalam pengiriman terjadi kerusakan dan pembeli dapat membuktikan maka pihak toko wajib memberikan ganti rugi terhadap pembeli. Kalau di asuransi syariah yakni jika seorang mengalami kecelakaan atau musibah maka perusahaan asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pemegang polis.
* Asas saling bantu membantu serta bekerja sama. Dalam asuransi selayaknya kita bukan hanya untuk mengantisipasi diri sendiri tetapi juga niat untuk saling membantu orang lain yang mengalami kerugian. Karena pada dasarnya manusia harus saling tolong menolong dan bantu membantu sesama.