*Asas kebebasan memilih kontrak. Maksudnya adalah peserta polis bebas memilih akad apa yang ingin dipakai dalam asuransi syariah. Entah itu tabarru' entah itu Mudharabah atau lain lain.A
*Asas mengikat kedua belah pihak, dimana sebaiknya jika sudah melakukan akad harusnya melaksanakan nya sampai habis waktu. Serta mengikat antara peserta dan perusahaan asuransi.
* Asas untuk menghindari unsur yang dilarang dalam Islam yang sudah tertera jelas dalam Al-Quran yakni Gharar (ketidakpastian), Maysir ( Perjudian), dan Riba dalam transaksi nya.
" Apa Saja Ya Yang Menjadi Perbedaan Antara Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional"
Dalam asuransi menggunakan sistem sharing risk atau resiko dibagi secara adil sedangkan dalam asuransi konvensional menggunakan sistem transfer risk atau pengalihan resiko dari penanggung ke tertanggung. Kedua dalam asuransi menggunakan akad akad yang bertujuan untuk saling membantu dan tolong menolong dan keuntungan menjadi milik pemegang polis dan dibagi antara peserta dan perusahaan sedangkan dalam konvensional seluruh keuntungan menjadi milik perusahaan asuransi. Ketiga dalam asuransi syariah hanya dapat melakukan investasi dana tabarru' yang sesuai dengan syariah sedangkan dalam konvensional bebas menginvestasikan nya untuk apa saja. Keempat asuransi syariah tidak mengandung Magrib Maysir Gharar dan Riba sedangkan konvensional mengandung Magrib.
"Akad-Akad Dalam Asuransi Syariah"
* Akad Tabarru' adalah akad atau perjanjian atau perjanjian bantuan yang diberikan oleh salah satu peserta untuk saling membantu peserta asuransi lain dengan dana tabarru' dan tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial (keuntungan). Akad ini dapat dikatakan akad Tolong menolong karena dalam akad ini lebih mengedepankan pahala dari Allah SWT
* Akad Tijarah adalah akad antara peserta, secara kolektif atau individu dan perusahaan dengan tujuan komersial (keuntungan) saja. Terdapat akad akad lain dalam asuransi syariah yakni diantara:
 1. Akad Wakalah Bil Ujrah adalah akad yang memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai agen peserta untuk mengelola dana tabarru' peserta sesuai dengan kewenangan atau amanat diberikan ujrah. Â
2. Akad Mudharabah adalah akad yang memberi kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai agen peserta untuk mengelola dana tabarru' atau dana investasi peserta dengan imbalan pembagian keuntungan menurut perizinan atau kuasa yang telah ditentukan atau hubungan yang telah disepakati sebelumnya. Â
3. Mudharabah Musytarakah adalah akad yang memberi kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru' yang berkaitan dengan harta kekayaan perusahaan atau dana investasi  peserta berdasarkan bagi hasil atau pertimbangan menurut surat kuasa atau kuasa yang telah ditentukan sebelumnya. Â
Mengapa yaa manusia itu dalam kehidupan sehari-hari memakai akad, termasuk juga dalam asuransi syariah?