4. Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi ajaran agamaÂ
5. Keluarga mampu mengembangkan ajaran agama
6. Rata-rata anggota keluarga memiliki ijazah sarjanaÂ
7. Nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah tertanam dalam kehidupan pribadi dan keluargaÂ
8. Tumbuh dan berkembang perasaan cinta kasih sayang selaras, serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungan, mampu menjadi suri tauladan masyarakat sekitar.Â
C. Faktor Yang Mempengaruhi Istri Bekerjadi Pabrik Pada Masyarakat Dusun Tugu Desa Genengan Kecamatan Jumantono Kabupaten KaranganyarÂ
Di Dusun Tugu Desa Genengan Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar terdapat beberapa istri yang bekerja di pabrik yakni kurang lebih ada sekitar 25 orang. mereka memiliki beragam alasan yang melatarbelakangi sehingga para istri tersebut mau bekerja di pabrik. Dari hasil wawancara di lapangan yang dilakukan kepada 5 orang istri yang bekerja di pabrik, mereka memberikan keterangan bahwa faktor yang mempengaruhi mereka memutuskan untuk bekerja di pabrik antara lain :
1. Faktor ekonomi menjadi alasan utama ibu Suyati, ibu Sunarni, ibu Yulianti dan ibu Nurrohmah. Hasil wawancara dengan ibu Suyati beliau mengatakan "alasan utamanya adalah faktor ekonomi", kemudian hasil wawancara dengan ibu Sunarni beliau mengatakan"yang paling utama yaitu faktor ekonomi"
2. Tidak cukupnya penghasilan suami untuk memenuhi kebutuhan keluara sehingga menjadi alasan ibu Suyati berinisiatif untuk membantu suami dalam pemenuhan kebutuhan hidup keluarga dengan bekerja di pabrik. Hasil wawancara dengan ibu Suyati beliau mengatakan "alasan utamanya adalah faktor ekonomi dikarenakan penghasilan suami belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga"
3. Sekedar mengisi waktu luang dan memenuhi gengsi semata yaitu alasan ibu Eni karena secara ekonomi sudah cukup stabil dan nafkah yang diberikan oleh suaminya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Hasil wawancara dengan ibu Eni beliau mengatakan "keinginan sendiri dikarenakan para istri di lingkungan sekitar kebanyakan bekerja (daripada nganggur di rumah)".
4. Secara teori yang berkewajiban mencari nafkah dalam keluarga memanglah suami, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Bab IV Pasal 34 Ayat 1 yang menyatakan suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.