Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Istri Bekerja untuk Membantu Memenuhi Nafkah Keluarga Ditinjau dari Maslahah Mursalah"

3 Juni 2024   20:18 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:22 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari ikatan perkawinan tersebut menimbulkan adanya hak dan kewajiban diantara mereka. Adapun yang menjadi kewajiban suami maka menjadi hak istri begitupun sebaliknya. adapun hak dan kewajiban antara suami dan istri sebagai berikut: 

1. Hak-hak Istri (Kewajiban Suami)

 a) Mahar

Mustafa Kamal Pasha mengartikan, mahar adalah suatu pemberian yang disampaikan oleh pihak mempelai putra kepada mempelai putri disebabkan karena terjadinya ikatan perkawinan.

 b) Nafkah

belanja untuk memelihara kehidupan, rizki, makan seharihari, uang belanja yang diberikan kepada istri juga memiliki definisi gaji yang pendapatan.

c) Memperlakukan dan menjaga istri dengan baik

suatu kewajiban bagi suami untuk menghargai, menghormati, bergaul, memperlakukan istrinya dengan baik serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan. Bergaul dengan baik berarti menjadikan suasana pergaulan selalu indah dan selalu diwarnai dengan kegembiraan yang timbul dari hati kehati sehingga keseimbangan rumah tangga tetap terjaga dan terkendali.

d) Melindungi dan menjaga nama baik istri

Suami juga berkewajiban melindungi serta menjaga nama baik istrinya. Hal ini tidak berarti bahwa suami harus menutup-nutupi kesalahan yang memangterdapat pada istri. Namun menjadi kewajiban suami untuk tidak membeberkan kesalahan istri pada orang lain. Apabila istri dituduh hal-hal tidak benar, suami setelah melakukan penelitian seperlunya, tidak apriori. Suami berkewajiban memberikan keterangan-keterangan kepada pihak-pihak yang melontarkan tuduhan agar nama baik istri tidak tercemar.

2. Hak-hak Suami (Kewajiban Istri) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun