Review Skripsi "Istri Bekerja Untuk Membantu Memenuhi Nafkah Keluarga Ditinjau Dari Maslahah Mursalah" (Studi Kasus Karyawan Pabrik di Dusun Tugu, Desa Genengan, Kec. Jumantono, Kab. Karanganyar)
Nama : Novia Muyasaroh
Nim : 222121124
Kelas : HKI 4 D
Pendahuluan
Dan dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah menyebabkan suami harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan istrinya, memberi uang kepadanya selama ikatan suami istri itu masih terjalin. Akan tetapi, faktor-faktor tertentu yang terdapat pada masyarakat yang berbeda-beda dapat menimbulkan pergeseran fungsi seseorang dalam keluarga. Ada kalanya suami kurang mampu memenuhi kebutuhan nafkah keluarga, sehingga istri berperan aktif dalam rangka memenuhi kebutuhan seharihari.
Nafkah adalah semua pengeluaran pembelanjaan seseorang atas orang yang menjadi tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan pokok yang diperlukan, sebagaimana suami wajib menafkahi istrinya. Pemenuhan kebutuhan nafkah keluarga merupakan tanggung jawab suami.Â
Akan tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu para istri terkadang tidak tega mengandalkan pemenuhan kebutuhan hanya dari pihak suami. Mereka (para istri) terdorong untuk membantu pihak suami demi kesejahteraan keluarga, dengan menekuni berbagai bidang pekerjaan.Keluarga yang sakinah,mawaddah dan rahmah. Istri ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarga tidak sesuai dengan kaidah dasar yang ada, karena bekerja (mencari nafkah) merupakan tanggung jawab dan kewajiban suami. Nmun istri boleh membantu mencari nafkah atas dasar izin dari suami.
AlasanÂ
Alasan memilih skripsi ini, berdasarkan hasil penelitian saya bahwa pandangan Masyarakat khususnya di indinesia ini terkiat peran istri membantu mencukupi rumahtangga sangatlah banyak, perlu disadari peran ini pokok utamanya yaitu demi menjaga kelangsungan hidup keluarga dan juga untuk masa depan anak atau juga dapat dikatakan menjaga tujuan syara' yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
A. Hak dan Kewajiban Suami Istri Perkawinan adalah sebuah peristiwa hukum yang mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan menjadi seorang suami dan seorang istri.Â