Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Istri Bekerja untuk Membantu Memenuhi Nafkah Keluarga Ditinjau dari Maslahah Mursalah"

3 Juni 2024   20:18 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:22 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istri tinggal bersama suami di rumah yang telah disediakan. Istri berkewajiban memenuhi hak suami bertempat tinggal di rumah yang telah disediakan. 

Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah, istri wajib memenuhi hak suami dan taat kepada perintah-perintahnya.

Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami. Hak suami agar istri tidak menerima masuknya seseorang tanpa izinnya, dimaksudkan agar ketentraman hidup rumahtangga tetap terpelihara. Ketentuan tersebut berlaku apabila orang yang datang itu bukan mahram istri. 

Memberikan rasa tenang dalam rumah tangga untuk suaminya, dan memberikan rasa cinta dan kasih sayang kepada suaminya dalam batas-batas kemampuannya. 

Menjauhkan dirinya dari segala sesuatu perbuatan yang tidak disenangi oleh suaminya. Menjauhkan dirinya dari memperlihatkan muka yang tidak enak dipandang dan suara yang tidak enak didengar.

B. Malaah al-Mursalah

- Pengertian Malaah Mursalah 

Dari segi etimologi kata malaah berasal dari kata alahu, yaluhu, alahan - -- yang artinya suatu yang baik, patut dan bermanfaat. Dalam Bahasa Arab, malaah berarti "perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia". Kemudian secara umum malaah berarti segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik manfaat atau dalam menolak kerusakan. Jadi segala sesuatu yang mengandung manfaat patut disebut malaah.Terdapat perbedaan pendapat dalam mendefinisikan kata malaah al-mursalah menurut ulama, yaitu:

Imam Ghazali mendefinisikan malaah pada dasarnya bermakna sesuatu yang mendatangkan manfaat dan menjauhkan dari kerusakan, akan tetapi hakikat dari malaah merupakan memelihara tujuan syariat dalam menetapkan hukum 9 memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta). 

Al-Sytibi mempunyai dua pandamgan dalam mendefinisikan malaah, diantaranya: 

Dari segi realita terjadinya malaah, kata malaah didefinisikan sebagai suatu yang kembali kepada kehidupan manusia, kesempurnaan hidupnya, tercapainya sesuatu yang dikehendaki oleh syahwat dan akalnya secara mutlak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun