2. Indikator keluarga sakinah Sebuah keluarga dapat disebut keluarga sakinah apabila terdapat kriteria sebagai berikut:
Penerapan kehidupan keberagaman dalam keluarga Anggota keluarga yang selalu menjaga keimanan keppada Allah, menjaga diri dari hal-hal yang berbau syirik, taat kepada ajarang agama dan yakin adanya akhir. Dari segi ibadah mampu melaksanakan dengan istiqomah, baik ibadah yang berhubungan dengan Allah atau ibadah yang berhubungan dengan sesama manusia.
Semangat dalam mempelajari pengetahuan agama Selalu menerapkan pengetahuan agama serta mempelajari dan mendalaminya. Orangtua selalu memberikan motivasi kepada anak-anaknya dalam hal pendidikan, terutama pendidikan dan pengetahuan agama. Hal ini bermaksud untuk menambah wawasan pengetahuan, baik pengetahuan umum ataupun pengetahuan agama.
Terjaganya kesehatan keluarga Semua anggota keluarga bisa menjaga kesehatan masing-masing atau dengan menerapkan pola hidup sehat. Dengan
keadaan anggota keluarga yang selalu membiasakan hidup sehat, maka akan dengan mudah menjalani hidup sehari-hari dan semangat bekerja dan beribadah selalu terjagaÂ
Tercukupnya ekonomi keluarga Keadaan ekonomi yang stabil akan memberi dampak yang cukup signifikan terjadap suasana ketenangan dalam keluarga. Penghasilan suami yang cukup untuk seluruh kebutuhan kelurga sangat menentukan kelanjutan hidup dalam rumah tangga. Ketika penghasilan suami sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, maka istri tidak perlu repot membantu mencarai nafkah dengan bekerja diluar rumah. Sehingga ia bisa fokus dan konsentrasi mengurus urusan dalam rumah tangga.
Hubungan sosial keluarga harmonis Hubungan antara suani istri yang saling menyayangi, saling mencintai dan saling terbuka dalam segala hal, saling mempercayai, menghormati, saling membantu dan selalu berdiskusi sangat berpengaruh terhadap suatu keharmonisan dalam rumah tangga. Hal tersebut dapat membantu menjaga hubungan antara anggota keluarga. Dengan begitu, antar sesama anggota keluarga akan selalu menjaga hak dan kewajiban masing-masing.
Tingkatan Keluarga sakinah Kementrian Agama Republik Indonesia sebagai kementrian yang bertanggung jawab atas pembinaan perkawinan dan keluarga mempunyai kriteria dan tolak ukur keluarga sakinah. Keduanya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang pembinaan keluarga sakinah. Keluarga sakinah plus Yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, taqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis dan pengembangan serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkunganya. Tolak ukur rambahannya sebagai berikut:
1. Keluarga yang telah melaksanakan haji dan dapat memenuhi kriteria haji mabrur
2. Menjadi tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh organisasi yang dicintai oleh masyarakat dan keluarga
3. Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah jariyah, wakaf meningkatkan baik secara kualitatif manupun kuantitatif Â