Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Istri Bekerja untuk Membantu Memenuhi Nafkah Keluarga Ditinjau dari Maslahah Mursalah"

3 Juni 2024   20:18 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:22 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat 2 yang berbunyi suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Kemudian dalam Ayat 4 menyatakan bahwa sesuai dengan penghasilannya suami menanggung nafkah, kiswah (pakaian) dan tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak, biaya pendidikan bagi anak.

6. Kemudian terkait fenomena wanita-wanita bekerja di luar rumah, ulama tentu tidak menutup mata, dan pastinya memiliki pendapat-pendapat hukum tersendiri tentang wanita bekerja di luar rumah tersebut. Dalam penelitian ini, secara khusus diarahkan pada pendapat hukum Muammad Al al-bn. Muammad Al al-bn menunjukkan bahwa al-bn tidak membolehkan wanita bekerja di luar rumah. Karena secara fitrahnya, wanita memiliki fisik yang lemah, selain itu ia ditugaskan hanya untuk bekerja di dalam rumah, dan mendidik anak-anak yang mengandung sisi ilmu cukup luas dan bermanfaat.

7. Walaupun secara teori yang memiliki kewajiban dalam keluarga untuk mencari nafkah adalah seoarang suami akan tetapi tidak menutup kemungkinan penghasilan yang suami hasilkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, seperti kebutuhan untuk makan, biaya pendidikan anak dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Sehingga sangat wajar para istri apabila memiliki inisiatif untuk membantu suaminya dalam pemenuhan nafkah keluarga. 

D. Analisis Malaah Mursalah Terhadap Istri Bekerja Pabrik Di Dusun Tugu Desa Genengan Kecamanatn Jumantono Kabupaten Karanganyar. 

Di Dusun Tugu Desa Genengan Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar terdapat 25 orang istri yang bekerja di pabrik. Mereka mempunyai beragam latar belakang yang mempengaruhi istri tersebut bekerja di pabrik. Alasan paling utama dan paling banyak adalah untuk mencukupi kebutuhan keluarga, menambah pemasukan keluarga dan juga istri bekerja di pabrik sekedar hanya untuk mengisi waktu luang dan memenuhi gengsi. Terkait fenomena wanita-wanita bekerja di luar rumah, ulama tentu tidak menutup mata, dan pastinya memiliki pendapat-pendapat hukum tersendiri tentang wanita bekerja di luar rumah tersebut. Muammad Al al-bn telah banyak menyumbangkan karya tulis salah satu karya tulis tersebut menunjukkan bahwa al-bn tidak membolehkan wanita bekerja di luar rumah. Karena secara fitrahnya, wanita memiliki fisik yang lemah, selain itu ia ditugaskan hanya untuk bekerja di dalam rumah, dan mendidik anak-anak yang mengandung sisi ilmu cukup luas dan bermanfaat.

Dari uraian di atas seorang istri hendaknya berada di rumah dengan tugas untuk bekerja di dalam rumah dan mendidik anak-anak. Akan tetapi yang terjadi di Dusun Tugu Desa Genengan Kecamatan Jumantono para istri bekrja di luar rumah dalam hala ini bekerja menjadi karyawan pabrik. Malaah mempunyai arti perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia, secara umum juga diartikan segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia baik dalam arti menarik manfaat atau dalam menolak kerusakan. Sedangkan Mursalah mempunyai arti terlepas. Maka arti dari Malaah Mursalah adalah kemaslahatan yang tidak ada di dalamnya syara dan tidak pula terdapat pada dalil-dalil yang memerintahkan untuk mengerjakan ataupun meninggalkannya. Apabila hal tersebut dikerjakan maka akan mendapatkan kebaikan atau kemaslahatan. Dijelaskan bahwa syarat Malaah Mursalah ada 3 poin yaitu: 

- Kemaslahatan yang timbul merupakan kemaslahatan yang bersifat hakiki (pasti). 

- Kemudian suatu malaah hendaknya bersifat universal bukan individual.

- Kemudian tidak ada dalil yang menolak kemaslahatan11 Kemaslahatan yang timbul merupakan kemaslahatan yang bersifat hakiki (pasti).

Rencana menulis skripsi

Saya ingin menulis skripsi tentang "Analisis Dampak Mental Wanita Yang Mengalami Kasus KDRT dan Keterkaitannya Dalam UU No 23 Tahun 2004". Alasan saya mengambil tema skripsi mental wanita yang mengalami kdrt, terkadang mental atau fisik wanita sangat lemah hingga untuk memulai pernikahan baru atau melanjutkan hubungan kembali sangat membutuhkan kesiapan mental agar tidak terjadi hal yang sama. Seorang wanita memiliki trauma yang sangat dalam bahkan sampai membuat psikis terganggu, maka dari itu saya ingin menggali dampak-dampak yang terjadi akibat kdrt. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun