Pengelolaan sampah di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia saat ini masih jauh dari standar pelayanan publik yang optimal. Bagaimana solusinya?
 WabahÂ
Serangan wabah (virus) Novel Corona saat ini yang diduga dikarenakan konsumsi makanan ekstrem seperti daging ular, daging kampret, dan daging tikus, telah melanda Kota Wuhan, Provinsi Hubai, China. Virus Novel Corona diyakini dari kota ini, dan telah merenggut puluhan nyawa manusia, bahkan sudah ditemukan gejala serangan wabah ini di Jepang, Australia dan Amerika. Begitu cepat berpindah ke belahan dunia lainnya.
Wabah ini mengingatkan saya pada suatu kota - di Asia - yang juga terserang wabah penyakit. Namun, wabah di kota ini tidak disebabkan karena makan makanan ekstrem tadi, tetapi karena pencemaran sampah yang mencemari udara, tanah dan air di kota tersebut. Wabah -- kolera dan disentri  -- tersebut dengan ganasnya menyerang kota yang berpenghuni kurang-lebih 1.7 juta jiwa pada saat itu.
Sampah yang mencemari kota tersebut, merupakan konsekwensi dari lalainya pelayanan publik untuk kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota-nya, sehingga absennya hak dasar warga untuk mendapatkan jaminan lingkungan hidup yang sehat dan bersih dari pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerintah daerah. Â
Pengelolaan Sampah di Kota di Negara Berkembang dan Negara MajuÂ
Salah satu kota di India, pertengahan tahun 90an (94 sd 96), terkena wabah penyakit, yang akhirnya memaksa Pemerintah Federal India menetapkan tindakan kegawatdaruratan untuk kota tersebut -- bahkan berita wabah ini telah menjadi isu internasional. Wabah ini muncul dikarenakan banyaknya sampah yang tercecer di segala penjuru kota di kota tersebut.Â
Kota tersebut merupakan satu kota yang menjadi buffer - untuk kota Mumbai (kota besar di India) - untuk sektor jasa dan perdagangan, dan karenanya memicu arus pendatang dari desa ke kota tersebut dengan pesatnya, urbanisasi.
Urbanisasi yang tidak terkontrol, dan dibarengi oleh lemahnya sistem pemerintahan kota tersebut, menyebabkan pengelolaan persampahan perkotaan (solid waste management) tidak berjalan dengan maksimal dan benar. Walhasil, wabah penyakit yang disebabkan karena sampah menjadi menyebar ke seluruh kota. Pemerintah Federal India sempat mengisolasi kota tersebut guna wabah penyakit tidak menularkan penyakit ke kota-kota lainnya.
Kota tersebut adalah Kota Surat, di negara bagian Gujarat, India. Saya dan beberapa rekan kerja dari Sekretariat Asosiasi Pemerintah Provinsi, Sekretariat Asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Sekretariat Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (APPSI, APKASI, APEKSI), dan perwakilan kabupaten dan kota, Kabupaten Deli Serdang, serta Kota Bandung sempat berkunjung ke sana pada bulan Juli 2002 untuk mendapatkan pengalaman dari Kota Surat dalam menangani persoalan pengelolaan sampah, sebagaimana kegiatan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah kota.Â
Kunjungan ke Kota Surat tersebut didanai oleh Pemerintah Amerika / USAID, yang dikelola oleh ICMA/International City/County Management Association melalui program BIGG (Building Institution for Good Governance). Â
Kami, setidak-tidaknya saya, merasa begitu terkesima dengan pengelolaan persampahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surat. Apa yang saya dengar langsung dari para City Managers (Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas terkait) pada saat itu, dan kunjungan ke lokasi, menandakan bahwa Pemerintah Kota Surat betul bekerja dalam pengelolaan sampah kota.Â
Memang awalnya Pemerintah Federal India yang turun tangan melalui bantuan teknis dan keuangan untuk immediate response dalam pengelolaan sampah dan penanganan wabah penyakit tersebut.Â
Namun, pada tahun 1999, Pemerintah Kota Surat kembali mengelola sampah perkotaan yang mengusung strategi PPP : Public Private Partnership dalam pengelolaannya, dimulai dari pemilahan s/d pengelolaan tahap akhir. Selain itu, mereka melibatkan juga pihak swasta untuk mengelola sampah menjadi energi (waste gasification & thermal method) di TPA/Tempat Pembuangan Akhir sebagai bagian dari tujuan strategi keberlanjutan pengelolaan sampah di Kota Surat.Â
Di lain waktu, masih di sekitar 2001 sd 2002, dan masih dengan program yang sama -- BIGG --  saya berkesempatan juga datang ke beberapa kota di negara bagian Oregon dan Utah, USA, untuk melihat pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota ataupun kabupaten (county / town) disana.Â
Memang menjadi catatan sendiri dikarenakan Amerika tergolong negara yang sudah maju, maka pelayanan publik seperti penyediaan air bersih dan pengelolaan sampah, sudah jauh lebih maju dibanding Kota Surat, Gujarat -- India.
Penyediaan tap-water yang langsung dapat diminum tersebar di berbagai sudut jalan yang kurang lebih radius 500 sd 1.000 meter di business district area di Kota Portland, umumnya terlihat di samping halte pemberhentian bis.Â
Setidak-tidaknya tiga tap water ditempat yang berbeda yang saya temui pada saat saya berjalan-jalan menikmati business districts di kota tersebut. Tap water yang langsung dapat diminum ini disediakan cuma-cuma oleh Pemerintah Kota Portland untuk warganya.
Untuk pengelolaan sampahnya, ini sudah sangat tergolong maju, baik yang ada di perkantoran, jalan-jalan, maupun di perumahan. Pemilahan sampah - sebagai bagian dari pengurangan sampah - telah dilakukan sejak munculnya timbulan sampah.Â
Untuk di jalan-jalan umum, pemerintah kota menyediakan 3 macam tong sampah (yang terbuat dari plastik, dan seukuran drum), yaitu untuk sampah organik: sisa makanan, sayur, buah dan sejenisnya; sampah non-organik (plastik: botol, plastic bag, dan plastik bekas pembungkus); dan yang ketiga tong sampah untuk sampah yang bukan kategori organic dan non-organic. Untuk di perkantoran dan perumahan, hal yang sama juga dilakukan oleh masing-masing individu serta perusahaan.Â
Penjemputan / pengambilan sampah oleh truk-truk sampah dilakukan berdasarkan waktu yang telah diatur, dan kalau tidak salah 2 x dalam seminggu untuk pengambilan sampah di wilayah / area publik (jalan, taman, sekolah umum, dllnya), serta 1 x dalam seminggu di area perumahan.
Kondisi Pengelolaan Sampah di Pemerintah Daerah (Kabupaten / Kota)
Apa yang saya mau sampaikan disini -- pengelolaan sampah di Kota Surat dan di Kota Portland -- bahwa hak asasi warga untuk mendapatkan dan menikmati lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebetulnya terjamin oleh negara-nya, yang dalam hal ini pengelolaannya teknisnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten dan kota-nya.Â
Pelayanan pengelolaan sampah oleh pemerintah kota ini merupakan bagian dari pembagian kewenangan untuk urusan pelayanan publik antara Pemerintah Pusat (Federal) dan Kota/County (Kabupaten).
Untuk konteks Indonesia, hak asasi warga negara Indonesia untuk mendapatkan dan menikmati lingkungan hidup yang bersih dan sehat, secara hukum telah terjamin di Undang-Undang Dasar 1945 / UUD 45 (Pasal 28 H Ayat 1).
Upaya menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat untuk segenap warga, melalui Undang-Undang (UU) telah diatur secara umum di UU tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, dan UU No 9 Tahun 2015), khususnya di bagian pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta di UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Di UU No 18 Tahun 2018 ini, secara teknis pengelolaan sampah, baik pengurangan maupun penanganan sampah, merupakan pelayanan yang harus disediakan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Turunan dari UU tersebut yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga juga telah mengatur peran dan fungsi pemerintah Provinsi serta Kabupaten dan Kota secara lebih detail.Â
Memang jelas bahwa tataran eksekusi untuk pengurangan dan penanganan sampah telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Konsekuensinya, ini menjadi salah satu pelayanan publik, yaitu pelayanan kebersihan sampah.
Bersandar pada realitas hukum / perundang-undangan yang ada, dan melihat praktik penyelenggaraan pengelolaan sampah di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia saat ini, ukuran keberhasilan untuk pengelolaan sampah, yang melandaskan pengurangan (3 R: Reduce, Recycle & Reuse) dan penanganan, dirasa oleh penulis masih amatlah jauh dari penyelenggaran publik yang optimal.
Banyak contoh yang bisa dilihat, dimana penanganan sampah di TPA masih menggunakan pola open dumping. Artinya, praktik pengelolaan sampah mulai dari hulu (pengurangan) itu tidak banyak dilakukan, atau dilakukan tapi tidak maksimal oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota.Â
Dari sisi hilir, absennya penanganan sampah seperti pemilahan dan pemrosesan, sehingga, sampah begitu saja diangkut dari perumahan/perkantoran/sekolah, dll ke TPA. Sampah yang diangkut ini masih tercampur antara organic dan non organic yang ini menyulitkan pemilahan apabila untuk dilakukan pemrosesan sampah melalui waste gasification method atau thermal processing.Â
Bahkan kerap kali penulis menemukan (melihat langsung) tidak jauh dari tempat tinggal penulis (kota Tangerang), maupun di kota terdekat lainnya, tumpukan sampah di pinggiran jalan, diletakan begitu saja persis didepan lahan-lahan kosong yang dipagari (baik itu lahan kosong milik swasta maupun bukan swasta).Â
Dugaan penulis, ini menandakan: 1) jadwal pengumpulan sampah secara regular belum diterapkan optimal, 2) wadah untuk pengumpulan (truk) / jumlah armada truk tidak sebanding dengan jumlah sampah dari warga, atau 3) tidak adanya tempat pengumpulan sampah sementara terpadu disekitar perumahan warga. Â
Pelibatan Swasta dalam Pengelolaan SampahÂ
Melihat dua pengalaman praktik pelayanan publik dari Kota Surat dan Kota Portland diatas, bahwa melibatkan pihak swasta (atau BUMD yang bekerjasama dengan Swasta) menjadi penting untuk pengelolaan pelayanan publik, dalam hal ini pengelolaan sampah. Sekiranya, terdapat tiga alasan kenapa perlu melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan publik.
Pertama, membawa teknologi baru yang efesien (bila dikonversi dengan rupiah) dan ramah lingkungan. Tidak bisa dipungkiri bahwa pihak swasta-lah yang memang kerap melakukan pengembangan / riset di berbagai bidang, tidak terkecuali dalam pengelolaan sampah.Â
Teknologi waste-to-energy yang sudah dilakukan negara-negara maju bahkan belakangan ini negara berkembang, India, Thailand, Philippine menjadi pilihan untuk suatu kota menerapkan teknologi waste-to-energy untuk merubah sampah menjadi energi (listrik).Â
Listrik yang dihasilkan akan dijual ke PLN untuk didistribusikan ke pelanggan rumah tangga atau non-rumah tangga (perkantoran, tempat belanja/hiburan, mall, pabrik, dll), yang hasil penjualannya ini diambil oleh pihak swasta untuk menggantikan modal / capital dan biaya operasional pengelolaan waste to energy ini.
Kedua, pendanaan. Seperti kita ketahui bahwa masih banyak pelayanan publik di berbagai daerah yang belum tertangani seperti kesehatan, perumahan, sanitasi, dan ditambah lagi untuk urusan pengelolaan sampah ini.Â
Sementara itu, kapasitas fiskal, baik dana transfer dari pusat yang masih terbatas, dan belum maksimalnya upaya pemerintah daerah untuk menciptakan pendapatan lainnya yang sah dari jasa dan non jasa, menyebabkan keuangan daerah masih sangat kurang, sehingga pelayanan pengelolaan sampah belum terlayani maksimal.
Ketiga, strategi keberlanjutan. Pengelolaan sampah ini merupakan kegiatan pembangunan pemerintah daerah, harus selalu ada dimana kota / kabupaten itu masih berdiri, dan memberikan pelayanan. Â
Kerap sekali developmental issues nya diluar kemampuan pemerintah daerah (walaupun itu merupakan kebijakan pemerintah nasional dan daerah), serta penanganannya harus yang non-business as usual. Berlandaskan pandangan itu, maka perlu kebijakan tersebut dioperasionalkan untuk dapat dijalankan bersama pihak swasta, yang sekali lagi punya kapasitas, baik itu pendanaan maupun teknologi yang state of the art.Â
Selain dari sisi penanganan diatas, pelibatan swasta juga dapat dimaksimalkan disisi hulunya, yaitu pada kegiatan 3 R. Berhasilnya negara-negara seperti Korea Selatan, Singapura dan Malaysia dalam mendidik warganya untuk merubah perilaku tidak membuang sampah sembarangan, dan memulai untuk terlibat di kegiatan 3 R, tidak lepas dari peran kerjasama program pemerintah dengan swasta. Contoh Korea Selatan yang sudah mewajibkan Extended Producer Responsibility (EPR) untuk produsen atau perusahaan penghasil produk kemasan, untuk punya tanggung jawab / menarik kembali kemasannya atau mendaur ulang (recycle). Â
Di Indonesia kita mengenal yang namanya Corporate Social Responsibility (CSR), dan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keberadaan CSR sangat memungkinkan untuk terlibat di kegiatan public awareness tentang pengurangan sampah untuk bersinergi secara optimal dengan pemerintah (pusat sd kabupaten / kota) dalam menyasar program pendidikan formal yang memang diselenggarakan oleh pemerintah.
Maksudnya, CSR dapat berkontribusi pada praktik-praktik kampanye kebersihan sampah dan 3 R di kurikulum sekolah atau kegiatan extra-curricular sekolah. Selain itu, pemanfaatan pendanaan dari CSR dapat juga disalurkan ke Bank Sampah seperti yang telah diatur di Permen LHK No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan 3 R Melalui Bank Sampah.
Dilain pihak, Pemerintah Daerah dapat juga menerapkan dengan tegas untuk pihak swasta, seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan swasta/mall2, serta kepada perguruan tinggi untuk menerapkan pola 3 R dalam pengurangan sampah, dan harus melibatkan pengepul sampah 3 R untuk proses selanjutnya. Apabila mekanisme ini dijalankan dengan tegas, dan ada sistem yang jelas, niscaya ada kontribusi untuk pengurangan sampah yang signifikan dari sektor swasta.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah dapat menyediakan insentif kepada: 1) swasta yang melakukan riset teknologi untuk menghasilkan berbagai wadah (kantong) dari plastik yang ramah lingkungan -- kurang dari setahun sudah dapat terdaurulang (sudah ada beberapa contohnya) di alam; 2) Swasta yang punya TPA sementara untuk proses pemilahan dan pemrosesan; dllnya; 3) Swasta yang melakukan recycling sampah (organic dan non-organic) untuk dapat dijadikan bahan lain yang berguna (biji plastik menjadi capuran aspal atau batu bata, dllnya).
Harapan dari Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Kota) untuk Pengelolaan Sampah Â
Saat ini segala sesuatunya (aktifitas kehidupan manusia) dipenuhi dengan cara yang begitu instant, namun tidak lepas dari konsekwensi adanya timbulan sampah dari aktifitas tersebut.Â
Contohnya, pada saat anda memesan barang via aplikasi daring (anda tidak perlu lagi pergi ke pusat perbelanjaan), saat barang yang sudah dipesan dan dibayar itu akan diantar oleh jasa pengiriman melalui wadah plastik (hampir selalu), dan umumnya ini dari jenis plastik yang sekali pakai.
Dilain kesempatan, pada saat anda merayakan hajatan dan hiburan, baik di kediaman anda sendiri atau di luar kediaman anda (gedung pertemuan, mall, dllnya), yang namanya urusan untuk minum, baik dari yang se-simple air mineral biasa s/d yang sedang menjamur saat ini seperti soft-drink import dari negara Korea atau Taiwan, kemasan plastik akan melengkapi hidangan minum anda, dari mulai cup/gelasnya, sedotan dan sampai kantong. Bayangkan!!! Terdiri dari 3 macam sampah plastik dari satu pesanan minuman / soft drink.
Situasi ini tidak dapat dihindari, namun edukasi untuk kita semua (pemerintah, swasta dan masyarakat) untuk dapat mengurangi timbulan sampah itu pasti bisa, menggunakan kembali, atau bahkan mendaur-ulang kemasan sampah tersebut. Â
Sebagi contoh, berbagai praktik cerdas dilakukan pemerintah kota di belahan dunia lain seperti pengelolaan sampah melalui thermal method di Singapura yang zero pollution, dan menjadikan kota Singapura asri dan nyaman (sila dilihat di tautan berikut.); sampah hasil sisa pertanian perkebunan (organic) di Swedia yang dikelola oleh salah satu kota disana dan dijadikan energi melalui teknologi biomasa (waste to energy); konsistennya penerapan 3 R di berbagai kota di Korea Selatan untuk waktu lebih dari 15 tahun, dan sudah terbukti warganya menerapkan prinsip 3 R; serta cerita sukses kegiatan 3 R dari negara-negara berkembang (Uganda, Nigeria) untuk mengelola sampah plastik menjadi bahan biji plastik yang digunakan kembali untuk bahan campuran aspal atau diekspor ke negara penghasil produk kemasan plastik. Kesemuanya ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah (kabupaten dan kota) di Indonesia, baik secara langsung maupun melalui berbagai media belajar (laporan/dokumen, media daring, dan hasil penelitian). Â Â
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus sungguh-sunguh mengupayakan pengurangan dan penanganan sampah (hulu -- hilir). Khususnya pemerintah daerah (kabupaten dan kota) yang eksekusi / teknis pengelolaan sampah bersadar pada kewenangannya. Berbagai peraturan perundang-udangan sudah banyak tersedia, langkah konkrit dan terukur untuk target dan waktunya harus segera dilaksanakan.
Keseriusan, berlandasan hukum, serta dilaksanakan melalui prinsip tata-kelola kepemerintahan yang baik, merupakan suatu keniscayaan untuk kita semua mendapatkan hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.
Novel Abdul Gofur
Ahli Tata Kelola Kepemerintahan / Governance Specialist
30 Januari 2019Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H