Mohon tunggu...
Novel Abdul Gofur
Novel Abdul Gofur Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan di Bidang Kepemerintahan yang sudah pengalaman di sektor / isu pembangunan berkelanjutan selama 20 tahun

Lahir di Jakarta 28 Maret 1975 dan menempuh pendidikan S1 di UI Jurusan Adm Negara (FISIP) 2000, dan S2 di Makati, Phillipine, Asian Institute of Management (AIM), jurusan Development Management, 2005. Bekerja di sektor kepemerintahan untuk pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Quo Vadis Pelayanan Kebersihan (Sampah) Kabupaten dan Kota

31 Januari 2020   10:01 Diperbarui: 31 Januari 2020   10:18 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Maksudnya, CSR dapat berkontribusi pada praktik-praktik kampanye kebersihan sampah dan 3 R di kurikulum sekolah atau kegiatan extra-curricular sekolah. Selain itu, pemanfaatan pendanaan dari CSR dapat juga disalurkan ke Bank Sampah seperti yang telah diatur di Permen LHK No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan 3 R Melalui Bank Sampah.

Dilain pihak, Pemerintah Daerah dapat juga menerapkan dengan tegas untuk pihak swasta, seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan swasta/mall2, serta kepada perguruan tinggi untuk menerapkan pola 3 R dalam pengurangan sampah, dan harus melibatkan pengepul sampah 3 R untuk proses selanjutnya. Apabila mekanisme ini dijalankan dengan tegas, dan ada sistem yang jelas, niscaya ada kontribusi untuk pengurangan sampah yang signifikan dari sektor swasta.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah dapat menyediakan insentif kepada: 1) swasta yang melakukan riset teknologi untuk menghasilkan berbagai wadah (kantong) dari plastik yang ramah lingkungan -- kurang dari setahun sudah dapat terdaurulang (sudah ada beberapa contohnya) di alam; 2) Swasta yang punya TPA sementara untuk proses pemilahan dan pemrosesan; dllnya; 3) Swasta yang melakukan recycling sampah (organic dan non-organic) untuk dapat dijadikan bahan lain yang berguna (biji plastik menjadi capuran aspal atau batu bata, dllnya).

Harapan dari Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Kota) untuk Pengelolaan Sampah  

Saat ini segala sesuatunya (aktifitas kehidupan manusia) dipenuhi dengan cara yang begitu instant, namun tidak lepas dari konsekwensi adanya timbulan sampah dari aktifitas tersebut. 

Contohnya, pada saat anda memesan barang via aplikasi daring (anda tidak perlu lagi pergi ke pusat perbelanjaan), saat barang yang sudah dipesan dan dibayar itu akan diantar oleh jasa pengiriman melalui wadah plastik (hampir selalu), dan umumnya ini dari jenis plastik yang sekali pakai.

Dilain kesempatan, pada saat anda merayakan hajatan dan hiburan, baik di kediaman anda sendiri atau di luar kediaman anda (gedung pertemuan, mall, dllnya), yang namanya urusan untuk minum, baik dari yang se-simple air mineral biasa s/d yang sedang menjamur saat ini seperti soft-drink import dari negara Korea atau Taiwan, kemasan plastik akan melengkapi hidangan minum anda, dari mulai cup/gelasnya, sedotan dan sampai kantong. Bayangkan!!! Terdiri dari 3 macam sampah plastik dari satu pesanan minuman / soft drink.

Situasi ini tidak dapat dihindari, namun edukasi untuk kita semua (pemerintah, swasta dan masyarakat) untuk dapat mengurangi timbulan sampah itu pasti bisa, menggunakan kembali, atau bahkan mendaur-ulang kemasan sampah tersebut.  

Sebagi contoh, berbagai praktik cerdas dilakukan pemerintah kota di belahan dunia lain seperti pengelolaan sampah melalui thermal method di Singapura yang zero pollution, dan menjadikan kota Singapura asri dan nyaman (sila dilihat di tautan berikut.); sampah hasil sisa pertanian perkebunan (organic) di Swedia yang dikelola oleh salah satu kota disana dan dijadikan energi melalui teknologi biomasa (waste to energy); konsistennya penerapan 3 R di berbagai kota di Korea Selatan untuk waktu lebih dari 15 tahun, dan sudah terbukti warganya menerapkan prinsip 3 R; serta cerita sukses kegiatan 3 R dari negara-negara berkembang (Uganda, Nigeria) untuk mengelola sampah plastik menjadi bahan biji plastik yang digunakan kembali untuk bahan campuran aspal atau diekspor ke negara penghasil produk kemasan plastik. Kesemuanya ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah (kabupaten dan kota) di Indonesia, baik secara langsung maupun melalui berbagai media belajar (laporan/dokumen, media daring, dan hasil penelitian).   

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus sungguh-sunguh mengupayakan pengurangan dan penanganan sampah (hulu -- hilir). Khususnya pemerintah daerah (kabupaten dan kota) yang eksekusi / teknis pengelolaan sampah bersadar pada kewenangannya. Berbagai peraturan perundang-udangan sudah banyak tersedia, langkah konkrit dan terukur untuk target dan waktunya harus segera dilaksanakan.

Keseriusan, berlandasan hukum, serta dilaksanakan melalui prinsip tata-kelola kepemerintahan yang baik, merupakan suatu keniscayaan untuk kita semua mendapatkan hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.

Novel Abdul Gofur

Ahli Tata Kelola Kepemerintahan / Governance Specialist

30 Januari 2019 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun