Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru dalam rangka penggabungan, pelaburan, dan atau pengambilan angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan,peleburan, dan pengambilalihan usaha.
Misal, A dan B bergabung menjadi AB pada tahun 2019. A bayar PPh Pasal 25 sebesar Rp 25.000.000 Sedangkan B bayar PPh Pasal 25 sebesar Rp 50.000.000 Maka angsuran PPh 25 AB ( setelah peggabungan) ditetapkan sebesar Rp 75.000.000.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak dalam rangka pemekaran usaha, jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk seluruh Wajib Pajak hasil pemekaran usaha sebesar angsuran PPh Pasal 25 sebelum pemekaran Usaha.
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru yang merupakan hasil Perubahan bentuk badan usaha, maka besaran angsuran PPh Pasal 25 sama dengan angsuran PPh 25 bulan terakhir sebelum terjadinya bentuk badan usaha.
PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu
Hal-hal yang tertentu yang dimaksud adalah Solikhah (2023, p. 157) sebagai berikut :
Wajib Pajak berhak atas kompensansi.Jika wajib pajak berhak atas kmpensansi kerugian, besarnya angsuran PPh pasal 25 yang dihitung atas dasar perhitungan PPh yang dipotong/pungut atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan pasal 21,pasal 22, pasal 23 dan pasal 24 UU PPh, kemudian di bagi 12 atau banyak nya bulan dalam kegiatan tahun pajak.
Wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur.Jika wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur maka besar angsuran PPh pasal adalah sama dengan PPh yang dipotong/dipungut atau dibayar diutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan pasal 21, pasal 22, pasal 23 dan pasal 24 UU PPh, Kemudian dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
SPT tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
Apabila SPT Tahunan PPh Tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan, yaitu selambat-lambatnya tiga bulan setelah akir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan empat bulan wajib pajak badan, besarnya PPh pasal 25 dihitung sebagai berikut nya :
Untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT sampai dengan bulan sebelum disampaikan SPT tersebut, besarnya angsuran PPh pasal 25 sama dengan besarnya angsuranya PPh pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.