Mohon tunggu...
Novan Noorwicaksono Bhakti
Novan Noorwicaksono Bhakti Mohon Tunggu... Guru - Guru Sejarah

Berusaha menebarkan kebaikan dalam media dan kondisi apapun

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Pergerakan Nasional Indonesia

7 Mei 2023   13:31 Diperbarui: 7 Mei 2023   13:33 1375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sesudah PKI menjadi organisasi terlarang, banyak kaum terpelajar, intelektual dan tokoh pergerakan yang dibatasi pergerakannya. Atas dasar itu, kaum intelektual dan terpelajar menganggap bahwa cara-cara radikalisme dan kekerasan bukanlah jalan yang benar untuk menghadapi Pemerintah Kolonial dan memperjuangkan kemerdekaan. Pemikiran itu menjadi dasar bagi kaum terpelajar Algemeene Studie Clud Bandung untuk mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 4 Juli 1927.

8.    Partai Nasional Indonesia (PNI)

PNI memiliki dasar perjuangan non-kooperasi, berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) dan marhaenisme. Tokoh-tokoh PNI di antaranya adalah Ir. Soekarno, Iskaq, Budiarto, Cipto Mangunkusumo, Tilaar, Soedjadi, dan Soenaryo. Dalam pengurus besar PNI, Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketua, Iskaq sebagai sekretaris/bendahara, dan Dr. Samsi sebagai komisaris.

Dalam perekrutan anggota, mantan anggota PKI tidak diperkenankan menjadi anggota PNI. Pegawai negeri juga tidak diperkenankan, karena memungkinkan berperan sebagai mata-mata pemerintah kolonial. Berikut ini langkah-langkah yang dilakukan PNI untuk memperkuat diri dan pengaruhnya di masyarakat.

a.  Usaha ke dalam

Usaha-usaha terhadap lingkungan sendiri, antara lain mengadakan kursus-kursus, mendirikan sekolah-sekolah dan bank-bank.

b.  Usaha ke luar

Memperkuat opini publik terhadap tujuan PNI, antara lain melalui rapat-rapat umum dan menerbitkan surat kabar Benteng Priangan di Bandung dan Persatuan Indonesia di Batavia.

Perkembangan pesat PNI sebagian disebabkan oleh pengaruh Soekarno yang merupakan orator ulung dan kharismatik. Banyak propaganda Soekarno yang menarik perhatian rakyat. Gubernur Jenderal Hindia Belanda, de Graeff, dalam pembukaan sidang Volksraad memperingatkan PNI untuk berhenti melakukan propaganda. Peringatan itu tidak dihiraukan. Pada akhir 1929 muncul isu bahwa PNI akan melakukan pemberontakan pada awal 1930. Bahkan Gubernur Jenderal de Graef mendapatkan tekanan dari konservatif Belanda yang tergabung dalam Vanderlansche Club untuk bertindak tegas. Mereka berkeyakinan bahwa PNI melanjutkan taktik PKI.

Pada 24 Desember 1929 Pemerintah Jajahan Hindia Belanda melakukan penangkapan terhadap sejumlah tokoh PNI, seperti Soekarno, Maskun, Gatot Mangkupraja dan Supriadinata. Mereka diajukan ke Pengadilan Landraad di Bandung.  Dalam pengadilan itu, Soekarno menyampaikan pidato pembelaan yang dikenal dengan judul "Indonesia Menggugat". Di dalamnya memuat pandangan Soekarno tentang pergerakan nasional, kemerdekaan Indonesia dan dihapuskannya pemerintah kolonial. Soekarno dan kawan-kawannya pun dipenjarakan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.

Pemenjaraan tokoh-tokoh PNI menyebabkan kekhawatiran di kalangan tokoh dan anggota partai. Demi keselamatan seluruh anggotanya, pengurus besar PNI membubarkan PNI pada tahun 1933. Di sisi lain, salah satu tokoh PNI, Mr. Sartono, menyelenggarakan kongres luar biasa. Kongres itu menghasilkan partai baru, yaitu Partindo (Partai Indonesia). Jumlah anggota Partindo tidak terlalu banyak. Dalam kondisi itu, Mr. Sartono tetap menunggu kebebasan Ir. Soekarno. Sementara, bagi anggota lain yang tidak setuju dengan berdirinya Partino, seperti Moh. Hatta dan Sutan Sjahrir, mereka memilih membentuk partai sendiri, yaitu PNI Pendidikan (PNI Baru).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun