Mohon tunggu...
Novan Noorwicaksono Bhakti
Novan Noorwicaksono Bhakti Mohon Tunggu... Guru - Guru Sejarah

Berusaha menebarkan kebaikan dalam media dan kondisi apapun

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Pergerakan Nasional Indonesia

7 Mei 2023   13:31 Diperbarui: 7 Mei 2023   13:33 1375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

d.  Menentang pendapat-pendapat yang keliru tentang agama Islam.

e.  Hidup menurut agama Islam

Pengaruh SI semakin meluas sesudah pada 26 Januari 1913 HOS Tjokroaminoto menyatakan bahwa cita-cita SI adalah mengembangkan perekonomian. Hingga mengkhawatirkan pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Gubernur Jenderal Hindia Belanda Idenburg hanya memberikan badan hukum yang bersifat lokal bagi SI. Pertimbangannya, dengan begitu SI tidak akan menimbulkan kekhawatiran.

Pada Bulan Juni 1916 SI menyatakan cita-cita negara Indonesia. Pada Kongres 1917, muncul kekuatan sosialis dalam tubuh SI, yang dipelopori  Semaun, ketua cabang Semarang. Perjuangan SI menjadi lebih agresif melawan kolonialisme Barat yang kapitalistik. SI memutuskan untuk masuk ke volksraad. Pada kongres ketiga SI 1918, pengaruh Semaun serta golongan sosialis-komunis semakin kuat dan meluas.

Paham  sosialisme revolusioner disebarkan oleh H.J.F.M Sneevliet yang mendirikan organisasi ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging) pada tahun 1914. ISDV merasa bahwa pengaruh ideologi yang mereka anut tidak berakar di dalam masyarakat Indonesia melainkan diimpor dari Eropa oleh orang Belanda, sehingga usahanya kurang berhasil.

Sehingga mereka menggunakan taktik infiltrasi yang dikenal sebagai "Blok di dalam", mereka berhasil menyusup ke dalam tubuh SI oleh karena dengan tujuan yang sama yaitu membela rakyat kecil dan menentang kapitalisme namun dengan cara yang berbeda. Hingga mereka berhasil memengaruhi tokoh-tokoh muda SI seperti Semaoen, Darsono, Tan Malaka, dan Alimin Prawirodirdjo.

Dalam kongres kelima 1921, disusunlah anggaran dasar baru, hasil kesepakatan Semaun dan H. Agus Salim. Dinyatakan bahwa penjahan terhadap bangsa dan perekonomian disebabkan oleh kapitalisme, yang hanya bisa dikalahkan oleh persatuan kaum buruh dan tani.

Kongres keenam SI pada 10 Oktober 1921 memutuskan adanya disiplin partai berdasarkan usulan Abdul Muis dan H. Agus Salim. Disiplin ini mengharuskan setiap anggota untuk memilih apakah tetap setia kepada partai SI atau organisasi lain. Disiplin ini juga bertujuan untuk membersihkan organisasi dari unsur-unsur sosialis dan komunis. SI pun terpecah menjadi SI Putih dan SI Merah sesudah Semaun dan Darsono dikeluarkan dari SI. SI Putih berasaskan Islam dan dipimpin oleh H.O.S. Tjokroaminoto. SI Merah dipimpin Semaun, yang berasaskan komunis.

Nama SI berubah menjadi Partai Sarekat Islam (PSI) pada Kongres ketujuh. Pada tahun 1927 PSI menyatakan tujuan perjuangannya adalah untuk mewujudkan kemerdekaan nasional. PSI pun bergabung dengan Permufakatan Perhimpunan-Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI). Pada tahun itu juga nama "Indonesia" disematkan menjadi nama partai menjadi PSII (Partai Sarekat Islam Indonesia). Perbedaan pandangan politik di antara tokoh-tokohnya menyebabkan PSII terpecah menjadi beberapa partai, seperti Partai Islam Indonesia (Soekiman), PSII Kartosoewirjo, PSII Abikusno dan PSII itu sendiri. Perpecahan ini menyebabkan PSII semakin lemah.

3.    Indische Partij

Berdiri di Bandung pada tanggal 25 Desember 1912, Indische Partij dimaksudkan sebagai pengganti Indische Bond, organisasi kaum Indonesia dan Eropa yang didirikan pada tahun 1898. Ketiga tokoh pendiri Indische Partij dikenal dengan Tiga Serangkai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun