Mohon tunggu...
Nova Tazkya
Nova Tazkya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Nova Tazkya NIM : 43120010258 Dosen :Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak Prodi : S1 Manajemen, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU RI No 5 Tahun 1999 dan Contoh Perjanjian yang Dilarang

5 Juni 2022   19:33 Diperbarui: 5 Juni 2022   19:38 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh: Dua perusahaan yang bersaing (A dan B) berpura-pura menjadi merger, tetapi pada kenyataannya A dan B  dikelola sebagai dua perusahaan yang terpisah.

7. Oligopsoni, sifatnya rule of reason

Perjanjian untuk menguasai penerimaan pasokan barang/jasa dalam suatu pasar oleh  2 s.d. 3 pelaku usaha atau 2 s.d. 3 kelompok pelaku usaha tertentu. 

Contoh: Pembuat mie A, B,  C bersama-sama berjanji akan menyerap 75% pasokan tepung negara.

8. Integrasi vertikal (vertical integration), sifatnya rule of reason

Ini adalah kesepakatan antara perusahaan yang berada pada tahap produksi produk tertentu, tetapi semuanya berada di bawah kendali satu entitas (anak perusahaan), dengan tujuan untuk  memenangkan persaingan tidak sehat secara kolektif.

Contoh: Perusahaan hulu mengakuisisi perusahaan hilir. Akuisisi ini memperoleh kekuatan pasar, yang  disalahgunakan untuk memenangkan persaingan  tidak sehat.

9. Perjanjian tertutup (exclusive dealing), sifatnya per se

Perjanjian  antara pemasok dan penjual produk untuk mencegah pelaku usaha lain mengakses pasokan yang sama atau mencegah suatu produk dijual kepada pihak tertentu.

Contoh: Perjanjian antara pembuat tepung A dan pembuat pasta B bahwa jenis tepung yang dijual kepada B tidak boleh dijual kepada  usaha lain.

10. Perjanjian dengan luar negeri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun