Mohon tunggu...
Nova Tazkya
Nova Tazkya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Nova Tazkya NIM : 43120010258 Dosen :Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak Prodi : S1 Manajemen, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU RI No 5 Tahun 1999 dan Contoh Perjanjian yang Dilarang

5 Juni 2022   19:33 Diperbarui: 5 Juni 2022   19:38 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli, sifatnya Rule of reason

Kontrak yang mengatur produksi dan/atau pemasaran barang, atau  penggunaan jasa dari 2 sampai d. Tiga kelompok tiga pelaku ekonomi atau dua s.d.  pelaku usaha tertentu.

Contoh: Produksi mie instan 75 yang dijual di Indonesia berasal dari kelompok pelaku ekonomi A, B dan C. Artinya ikatan antara pelaku ekonomi A, B dan C sudah bersifat oligopolistik.
 

2. Penetapan harga (price fixing), sifatnya per se

Kesepakatan antar pelaku usaha untuk tujuan persaingan yang mengarah pada penyesuaian (kolusi) untuk mengatur harga. Ini juga dikenal sebagai kartel harga.

Contoh: Beberapa perusahaan taksi telah sepakat untuk menaikkan tarif bersama.

Catatan: Pemeliharaan harga merupakan bentuk kesepakatan pemeliharaan harga. Ada juga kesepakatan berupa diskriminasi harga (merugikan pesaing), predatory price (pengurangan harga), dan fixed resale price (peraturan harga jual kembali  produk).

3. Pembagian wilayah, sifatnya rule of reason

Suatu kesepakatan antara pelaku ekonomi yang bertujuan untuk saling bersaing dalam berbagi bidang pemasaran.

Contoh: Perusahaan A hanya menjual produk di Jawa Tengah dan Perusahaan B hanya menjual produk di Jawa Timur.

4. Pemboikotan, sifatnya per se dan rule of reason

Kesepakatan antara beberapa ekonomi:
 a) (hambatan masuk) untuk mencegah masuknya ekonomi baru.
 b) membatasi pergerakan pelaku usaha lain yang menjual atau membeli  produk.

Contoh: Asosiasi Produsen Tembakau setuju bahwa petani tembakau hanya menjual tembakau  kepada produsen tembakau yang menjadi anggota asosiasi.

5. Kartel, sifatnya per se

Kesepakatan antar pelaku ekonomi kompetitif menimbulkan penyesuaian (kolusi) untuk mengatur kuota produksi dan/atau pangsa pasar. Kartel juga bisa bersifat penetapan harga (price-fixing).

Contoh: Beberapa perusahaan semen telah sepakat untuk mengurangi produksi selama dua bulan untuk mengurangi pasokan

6. Trust, sifatnya rule of reason

Dengan bergabung dengan perusahaan besar, ditandatangani perjanjian kerjasama antara pelaku ekonomi, namun keberadaan masing-masing perusahaan  tetap berjalan.

Contoh: Dua perusahaan yang bersaing (A dan B) berpura-pura menjadi merger, tetapi pada kenyataannya A dan B  dikelola sebagai dua perusahaan yang terpisah.

7. Oligopsoni, sifatnya rule of reason

Perjanjian untuk menguasai penerimaan pasokan barang/jasa dalam suatu pasar oleh  2 s.d. 3 pelaku usaha atau 2 s.d. 3 kelompok pelaku usaha tertentu. 

Contoh: Pembuat mie A, B,  C bersama-sama berjanji akan menyerap 75% pasokan tepung negara.

8. Integrasi vertikal (vertical integration), sifatnya rule of reason

Ini adalah kesepakatan antara perusahaan yang berada pada tahap produksi produk tertentu, tetapi semuanya berada di bawah kendali satu entitas (anak perusahaan), dengan tujuan untuk  memenangkan persaingan tidak sehat secara kolektif.

Contoh: Perusahaan hulu mengakuisisi perusahaan hilir. Akuisisi ini memperoleh kekuatan pasar, yang  disalahgunakan untuk memenangkan persaingan  tidak sehat.

9. Perjanjian tertutup (exclusive dealing), sifatnya per se

Perjanjian  antara pemasok dan penjual produk untuk mencegah pelaku usaha lain mengakses pasokan yang sama atau mencegah suatu produk dijual kepada pihak tertentu.

Contoh: Perjanjian antara pembuat tepung A dan pembuat pasta B bahwa jenis tepung yang dijual kepada B tidak boleh dijual kepada  usaha lain.

10. Perjanjian dengan luar negeri

Semua  perjanjian terlarang ditandatangani tidak hanya antara operator ekonomi domestik tetapi juga dengan operator ekonomi luar negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun