Mohon tunggu...
Nova Tazkya
Nova Tazkya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Nova Tazkya NIM : 43120010258 Dosen :Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak Prodi : S1 Manajemen, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU RI No 5 Tahun 1999 dan Contoh Perjanjian yang Dilarang

5 Juni 2022   19:33 Diperbarui: 5 Juni 2022   19:38 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Pembagian wilayah, sifatnya rule of reason

Suatu kesepakatan antara pelaku ekonomi yang bertujuan untuk saling bersaing dalam berbagi bidang pemasaran.

Contoh: Perusahaan A hanya menjual produk di Jawa Tengah dan Perusahaan B hanya menjual produk di Jawa Timur.

4. Pemboikotan, sifatnya per se dan rule of reason

Kesepakatan antara beberapa ekonomi:
 a) (hambatan masuk) untuk mencegah masuknya ekonomi baru.
 b) membatasi pergerakan pelaku usaha lain yang menjual atau membeli  produk.

Contoh: Asosiasi Produsen Tembakau setuju bahwa petani tembakau hanya menjual tembakau  kepada produsen tembakau yang menjadi anggota asosiasi.

5. Kartel, sifatnya per se

Kesepakatan antar pelaku ekonomi kompetitif menimbulkan penyesuaian (kolusi) untuk mengatur kuota produksi dan/atau pangsa pasar. Kartel juga bisa bersifat penetapan harga (price-fixing).

Contoh: Beberapa perusahaan semen telah sepakat untuk mengurangi produksi selama dua bulan untuk mengurangi pasokan

6. Trust, sifatnya rule of reason

Dengan bergabung dengan perusahaan besar, ditandatangani perjanjian kerjasama antara pelaku ekonomi, namun keberadaan masing-masing perusahaan  tetap berjalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun