Contoh: Dua perusahaan yang bersaing (A dan B) berpura-pura menjadi merger, tetapi pada kenyataannya A dan B Â dikelola sebagai dua perusahaan yang terpisah.
7. Oligopsoni, sifatnya rule of reason
Perjanjian untuk menguasai penerimaan pasokan barang/jasa dalam suatu pasar oleh  2 s.d. 3 pelaku usaha atau 2 s.d. 3 kelompok pelaku usaha tertentu.Â
Contoh: Pembuat mie A, B, Â C bersama-sama berjanji akan menyerap 75% pasokan tepung negara.
8. Integrasi vertikal (vertical integration), sifatnya rule of reason
Ini adalah kesepakatan antara perusahaan yang berada pada tahap produksi produk tertentu, tetapi semuanya berada di bawah kendali satu entitas (anak perusahaan), dengan tujuan untuk  memenangkan persaingan tidak sehat secara kolektif.
Contoh: Perusahaan hulu mengakuisisi perusahaan hilir. Akuisisi ini memperoleh kekuatan pasar, yang  disalahgunakan untuk memenangkan persaingan  tidak sehat.
9. Perjanjian tertutup (exclusive dealing), sifatnya per se
Perjanjian  antara pemasok dan penjual produk untuk mencegah pelaku usaha lain mengakses pasokan yang sama atau mencegah suatu produk dijual kepada pihak tertentu.
Contoh: Perjanjian antara pembuat tepung A dan pembuat pasta B bahwa jenis tepung yang dijual kepada B tidak boleh dijual kepada  usaha lain.
10. Perjanjian dengan luar negeri