Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Akad Bai' Istishna' di Bank Syari'ah

8 Juni 2023   11:22 Diperbarui: 8 Juni 2023   11:36 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Pembiayaan akad Bai' Istishna di bank syariah adalah salah satu bentuk pembiayaan yang digunakan dalam sistem keuangan syariah. Istishna merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi tertentu. Akad ini digunakan dalam transaksi jual beli barang yang belum ada atau belum jadi.

Dalam pembiayaan akad Bai' Istishna, bank syariah bertindak sebagai pihak yang membiayai pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pihak yang membutuhkan. Bank syariah dan pihak yang membutuhkan akan sepakat mengenai spesifikasi barang, harga, waktu pembuatan, dan metode pembayaran.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pembiayaan akad Bai' Istishna di bank syariah:

1. Permohonan Pembiayaan: Pihak yang membutuhkan mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah. Permohonan ini mencakup informasi tentang barang yang akan dibuat, spesifikasi, waktu pembuatan, dan jumlah pembiayaan yang dibutuhkan.

2. Penilaian Kelayakan: Bank syariah akan melakukan penilaian kelayakan terhadap permohonan pembiayaan. Hal ini meliputi penilaian terhadap kemampuan pihak yang membutuhkan untuk melunasi pembayaran dan potensi keuntungan dari proyek yang akan dilakukan.

3. Penentuan Akad: Setelah penilaian kelayakan, bank syariah dan pihak yang membutuhkan akan sepakat mengenai spesifikasi barang, harga, waktu pembuatan, dan metode pembayaran. Hal ini akan diatur dalam akad Bai' Istishna.

4. Pelaksanaan Proyek: Setelah akad ditentukan, pihak yang membutuhkan akan memulai pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.

5. Pembayaran: Pembayaran dilakukan sesuai dengan metode pembayaran yang telah disepakati dalam akad. Biasanya, pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pembuatan barang.

6. Penyelesaian Akad: Setelah barang selesai dibuat, bank syariah akan menyerahkan barang kepada pihak yang membutuhkan. Dalam beberapa kasus, bank syariah juga dapat membantu pihak yang membutuhkan dalam pemasaran atau penjualan barang jika diperlukan.

Pembiayaan akad Bai' Istishna di bank syariah memberikan solusi bagi pihak yang membutuhkan untuk membiayai pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi tertentu tanpa melibatkan bunga atau riba. Bank syariah memperoleh keuntungan melalui margin yang ditentukan dalam akad atau melalui jasa tambahan yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan.

PENGERTIAN BAI' ISTISHNA

Bai' Istishna adalah istilah dalam sistem keuangan syariah yang merujuk pada akad jual beli yang melibatkan pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi tertentu. Istishna secara harfiah berarti "perintah" atau "perintah untuk membuat". Dalam Bai' Istishna, pihak penjual (muistishna) membuat barang sesuai dengan permintaan pihak pembeli (mustasni).

Dalam transaksi Bai' Istishna, ada beberapa elemen penting yang perlu dipahami:

1. Mustasni: Mustasni adalah pihak pembeli yang mengajukan permintaan pembuatan barang dengan spesifikasi tertentu.

2. Muistishna: Muistishna adalah pihak penjual yang menerima pesanan dan bertanggung jawab untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh mustasni.

3. Barang yang Dipesan: Barang yang dipesan dalam Bai' Istishna bisa berupa barang bergerak maupun barang tak bergerak. Contohnya, pembuatan pesawat terbang, rumah, kapal, mobil, atau barang produksi lainnya.

4. Harga dan Pembayaran: Harga barang dan metode pembayaran ditentukan dalam akad Bai' Istishna. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembuatan barang atau dapat dilakukan dalam satu kali pembayaran setelah barang selesai dibuat.

5. Waktu Penyelesaian: Waktu penyelesaian proyek atau pembuatan barang ditentukan dalam akad. Pihak pembeli dan penjual sepakat mengenai jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pembuatan barang.

Pada umumnya, dalam Bai' Istishna, bank syariah dapat berperan sebagai pihak penjual atau pihak yang membiayai pembuatan barang. Bank syariah menyediakan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal pihak mustasni dalam pembuatan barang dengan akad Istishna.

Penggunaan Bai' Istishna memungkinkan pihak mustasni untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan kebutuhan atau spesifikasi yang diinginkan tanpa melibatkan unsur bunga atau riba. Akad Bai' Istishna juga memberikan fleksibilitas kepada pihak mustasni untuk memperoleh barang yang belum ada atau belum jadi sesuai dengan kebutuhan atau keinginannya.

DASAR HUKUM ISTISHNA

Dasar hukum bagi akad Istishna dalam sistem keuangan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang terdapat dalam Al-Quran, hadis, dan konsensus para ulama. Meskipun istilah "Istishna" tidak secara eksplisit disebutkan dalam sumber-sumber tersebut, prinsip-prinsip yang terkandung dalam akad Istishna didasarkan pada prinsip-prinsip umum yang diakui dalam hukum Islam. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mendasari Istishna:

1. Al-Quran: Al-Quran mengatur prinsip-prinsip umum dalam jual beli, termasuk pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi tertentu. Prinsip-prinsip seperti kebebasan kontrak, keadilan, dan saling setuju antara penjual dan pembeli merupakan dasar bagi akad Istishna.

2. Hadis: Hadis Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk terkait transaksi jual beli, termasuk pembuatan barang sesuai pesanan. Beberapa hadis yang berbicara tentang perintah pembuatan barang menunjukkan legitimasi akad Istishna dalam Islam.

3. Ijma' (konsensus): Ulama dan cendekiawan hukum Islam telah mencapai kesepakatan (ijma') bahwa akad Istishna sah dan diperbolehkan dalam sistem keuangan syariah. Ijma' ini didasarkan pada analisis hukum dan prinsip-prinsip Islam yang diterapkan dalam praktik jual beli.

4. Qiyas (analogi): Prinsip qiyas dalam hukum Islam memungkinkan penggunaan analogi atau perbandingan untuk menyimpulkan hukum dalam situasi yang tidak diatur secara khusus dalam sumber-sumber utama. Prinsip-prinsip dan hukum yang berlaku untuk transaksi jual beli dapat diterapkan secara analogi pada akad Istishna.

Dengan dasar hukum tersebut, akad Istishna diakui dan diatur dalam sistem keuangan syariah. Penerapan prinsip-prinsip hukum Islam yang terkandung dalam Al-Quran, hadis, ijma', dan qiyas membentuk landasan hukum bagi Istishna serta memastikan kesesuaian akad ini dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang bunga (riba) dan mempromosikan keadilan dan saling setuju dalam transaksi jual beli.

RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI ISTISHANA

Dalam akad jual beli Istishna, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah rukun dan syarat jual beli Istishna:

Rukun Jual Beli Istishna:
1. Al-'Aqd (Perjanjian): Terdapat kesepakatan antara pihak penjual (muistishna) dan pihak pembeli (mustasni) mengenai pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi tertentu.

2. Mustasna: Pihak pembeli (mustasni) yang mengajukan permintaan pembuatan barang.

3. Muistishna: Pihak penjual (muistishna) yang bertanggung jawab untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh mustasni.

4. Spesifikasi Barang: Spesifikasi atau ciri-ciri barang yang akan dibuat harus jelas dan disepakati antara mustasni dan muistishna. Hal ini termasuk deskripsi barang, ukuran, kualitas, bahan, dan fitur-fitur lain yang relevan.

Syarat Jual Beli Istishna:
1. Kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan kontrak.

2. Barang yang dipesan harus dapat dibuat dan diproduksi. Istishna tidak berlaku untuk barang yang tidak dapat dibuat atau tidak dapat diproduksi.

3. Harga harus ditentukan dengan jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelum akad dilakukan.

4. Waktu penyelesaian proyek harus disepakati dengan jelas. Jangka waktu ini harus memungkinkan muistishna untuk menyelesaikan pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

5. Metode pembayaran harus ditentukan dan disepakati antara mustasni dan muistishna. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembuatan barang atau dalam satu kali pembayaran setelah barang selesai dibuat.

6. Transaksi harus dilakukan dengan ittifaq (kesepakatan) dan ridha (kesenangan) antara kedua belah pihak.

Pemenuhan rukun dan syarat di atas penting untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam akad jual beli Istishna. Dengan mematuhi rukun dan syarat tersebut, transaksi akan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengatur transaksi jual beli dalam sistem keuangan syariah.

KEMA MEKANISME PEMBIAYAAN BAI' ISTISHNA

Mekanisme pembiayaan Bai' Istishna dalam sistem keuangan syariah melibatkan beberapa tahap yang melibatkan bank syariah dan pihak yang membutuhkan pembiayaan. Berikut adalah mekanisme umum yang terlibat dalam pembiayaan Bai' Istishna:

1. Permohonan Pembiayaan: Pihak yang membutuhkan (mustasni) mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah. Permohonan ini mencakup informasi mengenai barang yang akan dibuat, spesifikasi, waktu pembuatan, dan jumlah pembiayaan yang dibutuhkan.

2. Penilaian Kelayakan: Bank syariah akan melakukan penilaian kelayakan terhadap permohonan pembiayaan. Penilaian ini meliputi penilaian terhadap kemampuan mustasni untuk melunasi pembayaran dan potensi keuntungan dari proyek yang akan dilakukan.

3. Penentuan Akad: Setelah penilaian kelayakan, bank syariah dan mustasni akan sepakat mengenai spesifikasi barang, harga, waktu pembuatan, dan metode pembayaran. Hal ini akan diatur dalam akad Bai' Istishna.

4. Pembayaran Tahap Awal: Setelah akad ditentukan, bank syariah dapat melakukan pembayaran tahap awal kepada mustasni sebagai modal awal untuk memulai proyek pembuatan barang. Pembayaran ini dapat dilakukan dalam bentuk tunai atau transfer langsung ke rekening mustasni.

5. Pelaksanaan Proyek: Mustasni memulai pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Mustasni bertanggung jawab untuk memastikan bahwa barang dibuat sesuai dengan kesepakatan.

6. Pembayaran Secara Bertahap: Selama proses pembuatan barang, bank syariah dapat melakukan pembayaran secara bertahap berdasarkan progres pembuatan. Pembayaran ini dapat dilakukan setelah mencapai milestone tertentu yang telah disepakati sebelumnya antara bank syariah dan mustasni.

7. Penyelesaian Akad: Setelah barang selesai dibuat, mustasni memberitahu bank syariah, dan bank syariah melakukan pemeriksaan untuk memastikan barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Setelah itu, bank syariah menyerahkan barang kepada mustasni sesuai dengan ketentuan akad.

Pembiayaan Bai' Istishna memungkinkan mustasni untuk mendapatkan pembiayaan yang diperlukan untuk memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan tanpa melibatkan unsur bunga atau riba. Bank syariah, sebagai pihak pembiayaan, dapat memperoleh keuntungan melalui margin yang ditetapkan dalam akad atau melalui jasa tambahan yang diberikan kepada mustasni.

APLIKASI JUAL BELI ISTISHNA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH

Aplikasi jual beli Istishna dalam lembaga keuangan syariah dapat terjadi dalam beberapa bentuk, di antaranya:

1. Pembiayaan Istishna oleh Bank Syariah: Bank syariah dapat memberikan pembiayaan Istishna kepada nasabahnya. Nasabah yang membutuhkan pembiayaan untuk memproduksi barang sesuai spesifikasi tertentu dapat mengajukan permohonan kepada bank syariah. Bank syariah kemudian akan melakukan penilaian kelayakan dan menentukan syarat-syarat pembiayaan, termasuk harga, waktu pembuatan, dan pembayaran. Setelah akad Istishna terbentuk, bank syariah akan memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk memulai produksi barang.

2. Jasa Pembiayaan Istishna oleh Lembaga Keuangan Syariah: Selain bank syariah, lembaga keuangan syariah lainnya seperti perusahaan pembiayaan syariah juga dapat menyediakan layanan pembiayaan Istishna. Mekanisme pembiayaannya serupa dengan yang dilakukan oleh bank syariah. Nasabah yang membutuhkan pembiayaan dapat mengajukan permohonan dan lembaga keuangan syariah akan menentukan syarat-syarat pembiayaan serta memberikan pembiayaan sesuai dengan akad Istishna.

3. Penerbitan Sukuk Istishna: Sukuk Istishna adalah instrumen keuangan syariah yang diterbitkan untuk mendapatkan pembiayaan dalam rangka proyek pembuatan barang sesuai spesifikasi tertentu. Dalam hal ini, penerbit sukuk (misalnya bank syariah atau perusahaan) mengumpulkan dana dari investor dengan menawarkan sukuk sebagai instrumen investasi. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membiayai proyek Istishna. Investor akan mendapatkan imbalan atas investasinya berdasarkan kesepakatan yang ditetapkan dalam sukuk.

Dalam semua aplikasi di atas, prinsip-prinsip syariah harus dipatuhi, seperti larangan riba (bunga), keadilan, dan saling setuju dalam transaksi. Perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat harus disepakati secara ittifaq (kesepakatan) dan dengan kejelasan mengenai spesifikasi barang, harga, waktu, dan pembayaran. Hal ini memastikan bahwa transaksi jual beli Istishna dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah yang sesuai.

PENUTUP

Dalam penutup, Bai' Istishna adalah salah satu akad jual beli dalam sistem keuangan syariah yang melibatkan pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi tertentu. Akad ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang melarang riba (bunga) dan mendorong keadilan dalam transaksi.

Dalam Bai' Istishna, pihak mustasni (pembeli) mengajukan permintaan pembuatan barang kepada muistishna (penjual). Setelah kesepakatan mengenai spesifikasi barang, harga, waktu pembuatan, dan pembayaran, akad Istishna terbentuk. Bank syariah dapat terlibat sebagai pihak penjual atau pembiayaan dalam transaksi Bai' Istishna.

Penerapan Bai' Istishna dalam lembaga keuangan syariah memberikan peluang bagi individu atau perusahaan untuk mendapatkan pembiayaan untuk memproduksi barang sesuai dengan kebutuhan atau spesifikasi mereka, tanpa melibatkan bunga atau riba. Hal ini memungkinkan terciptanya transaksi yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Penting untuk memahami rukun dan syarat jual beli Istishna serta dasar hukumnya agar transaksi dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam praktiknya, bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya dapat memberikan pembiayaan Istishna kepada nasabah atau mengelola sukuk Istishna sebagai instrumen investasi.

Namun, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli keuangan syariah yang kompeten sebelum terlibat dalam transaksi jual beli Istishna atau menggunakan layanan lembaga keuangan syariah. Hal ini akan memastikan pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip syariah yang terlibat dan memastikan kepatuhan terhadap ajaran Islam dalam kegiatan finansial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun