Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Akad Bai' Istishna' di Bank Syari'ah

8 Juni 2023   11:22 Diperbarui: 8 Juni 2023   11:36 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN BAI' ISTISHNA

Bai' Istishna adalah istilah dalam sistem keuangan syariah yang merujuk pada akad jual beli yang melibatkan pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi tertentu. Istishna secara harfiah berarti "perintah" atau "perintah untuk membuat". Dalam Bai' Istishna, pihak penjual (muistishna) membuat barang sesuai dengan permintaan pihak pembeli (mustasni).

Dalam transaksi Bai' Istishna, ada beberapa elemen penting yang perlu dipahami:

1. Mustasni: Mustasni adalah pihak pembeli yang mengajukan permintaan pembuatan barang dengan spesifikasi tertentu.

2. Muistishna: Muistishna adalah pihak penjual yang menerima pesanan dan bertanggung jawab untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh mustasni.

3. Barang yang Dipesan: Barang yang dipesan dalam Bai' Istishna bisa berupa barang bergerak maupun barang tak bergerak. Contohnya, pembuatan pesawat terbang, rumah, kapal, mobil, atau barang produksi lainnya.

4. Harga dan Pembayaran: Harga barang dan metode pembayaran ditentukan dalam akad Bai' Istishna. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembuatan barang atau dapat dilakukan dalam satu kali pembayaran setelah barang selesai dibuat.

5. Waktu Penyelesaian: Waktu penyelesaian proyek atau pembuatan barang ditentukan dalam akad. Pihak pembeli dan penjual sepakat mengenai jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pembuatan barang.

Pada umumnya, dalam Bai' Istishna, bank syariah dapat berperan sebagai pihak penjual atau pihak yang membiayai pembuatan barang. Bank syariah menyediakan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal pihak mustasni dalam pembuatan barang dengan akad Istishna.

Penggunaan Bai' Istishna memungkinkan pihak mustasni untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan kebutuhan atau spesifikasi yang diinginkan tanpa melibatkan unsur bunga atau riba. Akad Bai' Istishna juga memberikan fleksibilitas kepada pihak mustasni untuk memperoleh barang yang belum ada atau belum jadi sesuai dengan kebutuhan atau keinginannya.

DASAR HUKUM ISTISHNA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun