PENGERTIAN BAI' ISTISHNA
Bai' Istishna adalah istilah dalam sistem keuangan syariah yang merujuk pada akad jual beli yang melibatkan pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi tertentu. Istishna secara harfiah berarti "perintah" atau "perintah untuk membuat". Dalam Bai' Istishna, pihak penjual (muistishna) membuat barang sesuai dengan permintaan pihak pembeli (mustasni).
Dalam transaksi Bai' Istishna, ada beberapa elemen penting yang perlu dipahami:
1. Mustasni: Mustasni adalah pihak pembeli yang mengajukan permintaan pembuatan barang dengan spesifikasi tertentu.
2. Muistishna: Muistishna adalah pihak penjual yang menerima pesanan dan bertanggung jawab untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh mustasni.
3. Barang yang Dipesan: Barang yang dipesan dalam Bai' Istishna bisa berupa barang bergerak maupun barang tak bergerak. Contohnya, pembuatan pesawat terbang, rumah, kapal, mobil, atau barang produksi lainnya.
4. Harga dan Pembayaran: Harga barang dan metode pembayaran ditentukan dalam akad Bai' Istishna. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembuatan barang atau dapat dilakukan dalam satu kali pembayaran setelah barang selesai dibuat.
5. Waktu Penyelesaian: Waktu penyelesaian proyek atau pembuatan barang ditentukan dalam akad. Pihak pembeli dan penjual sepakat mengenai jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pembuatan barang.
Pada umumnya, dalam Bai' Istishna, bank syariah dapat berperan sebagai pihak penjual atau pihak yang membiayai pembuatan barang. Bank syariah menyediakan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal pihak mustasni dalam pembuatan barang dengan akad Istishna.
Penggunaan Bai' Istishna memungkinkan pihak mustasni untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan kebutuhan atau spesifikasi yang diinginkan tanpa melibatkan unsur bunga atau riba. Akad Bai' Istishna juga memberikan fleksibilitas kepada pihak mustasni untuk memperoleh barang yang belum ada atau belum jadi sesuai dengan kebutuhan atau keinginannya.
DASAR HUKUM ISTISHNA