Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Akad Bai' Istishna' di Bank Syari'ah

8 Juni 2023   11:22 Diperbarui: 8 Juni 2023   11:36 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dasar hukum bagi akad Istishna dalam sistem keuangan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang terdapat dalam Al-Quran, hadis, dan konsensus para ulama. Meskipun istilah "Istishna" tidak secara eksplisit disebutkan dalam sumber-sumber tersebut, prinsip-prinsip yang terkandung dalam akad Istishna didasarkan pada prinsip-prinsip umum yang diakui dalam hukum Islam. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mendasari Istishna:

1. Al-Quran: Al-Quran mengatur prinsip-prinsip umum dalam jual beli, termasuk pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi tertentu. Prinsip-prinsip seperti kebebasan kontrak, keadilan, dan saling setuju antara penjual dan pembeli merupakan dasar bagi akad Istishna.

2. Hadis: Hadis Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk terkait transaksi jual beli, termasuk pembuatan barang sesuai pesanan. Beberapa hadis yang berbicara tentang perintah pembuatan barang menunjukkan legitimasi akad Istishna dalam Islam.

3. Ijma' (konsensus): Ulama dan cendekiawan hukum Islam telah mencapai kesepakatan (ijma') bahwa akad Istishna sah dan diperbolehkan dalam sistem keuangan syariah. Ijma' ini didasarkan pada analisis hukum dan prinsip-prinsip Islam yang diterapkan dalam praktik jual beli.

4. Qiyas (analogi): Prinsip qiyas dalam hukum Islam memungkinkan penggunaan analogi atau perbandingan untuk menyimpulkan hukum dalam situasi yang tidak diatur secara khusus dalam sumber-sumber utama. Prinsip-prinsip dan hukum yang berlaku untuk transaksi jual beli dapat diterapkan secara analogi pada akad Istishna.

Dengan dasar hukum tersebut, akad Istishna diakui dan diatur dalam sistem keuangan syariah. Penerapan prinsip-prinsip hukum Islam yang terkandung dalam Al-Quran, hadis, ijma', dan qiyas membentuk landasan hukum bagi Istishna serta memastikan kesesuaian akad ini dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang bunga (riba) dan mempromosikan keadilan dan saling setuju dalam transaksi jual beli.

RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI ISTISHANA

Dalam akad jual beli Istishna, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah rukun dan syarat jual beli Istishna:

Rukun Jual Beli Istishna:
1. Al-'Aqd (Perjanjian): Terdapat kesepakatan antara pihak penjual (muistishna) dan pihak pembeli (mustasni) mengenai pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi tertentu.

2. Mustasna: Pihak pembeli (mustasni) yang mengajukan permintaan pembuatan barang.

3. Muistishna: Pihak penjual (muistishna) yang bertanggung jawab untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh mustasni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun